Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan supervisor Polmas terdiri atas: a. anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Tingkat Dua sampai dengan Ajun Komisaris Besar Polisi; dan b. memiliki kemampuan manajerial.
Koreksi Anda