Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Supervisor Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, berkedudukan di:
a. Kepolisian Sektor; dan
b. Kepolisian Resor.
(2) Supervisor Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan surat perintah Kepala Kepolisian Resor.
Koreksi Anda
