Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Supervisor Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, berkedudukan di: a. Kepolisian Sektor; dan b. Kepolisian Resor. (2) Supervisor Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan surat perintah Kepala Kepolisian Resor.
Koreksi Anda