Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Polmas melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kesatuan Wilayah tempat Petugas Polmas bertugas, untuk diteruskan secara berjenjang kepada Kapolri.
Koreksi Anda