Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas di bawah koordinasi: a. Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Kepolisian Sektor dan/atau supervisor Polmas, untuk Petugas Polmas tingkat Kepolisian Sektor; dan b. Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor dan/atau supervisor Polmas, untuk Petugas Polmas tingkat Kepolisian Resor.
Koreksi Anda