Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Petugas Polmas diberikan pelatihan paling singkat 1 (satu) minggu.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengetahuan dasar Polmas;
b. teknik komunikasi efektif;
c. fungsi teknis kepolisian;
d. kemampuan dasar perorangan (Interpersonal Skill);
e. membangun kemitraan;
f. teknik menyelesaikan permasalahan bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
g. teknik menyelesaikan perselisihan; dan
h. teknik menyelesaikan perkara ringan.
Koreksi Anda
