Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, berkedudukan di wilayah tempat penugasan. (2) Petugas Polmas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor tempat Petugas Polmas bertugas.
Koreksi Anda