Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengemban Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dapat melaksanakan tugas sebagai pengemban strategi Polmas. (2) Pengemban strategi Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Petugas Polmas; b. supervisor Polmas; c. pembina Polmas; dan d. pembina utama Polmas.
Koreksi Anda