Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Polmas dilaksanakan oleh Pengemban Polmas.
(2) Pengemban Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menerapkan prinsip Polmas dalam:
a. melaksanakan tugas pokoknya masing-masing; dan
b. kehidupan bermasyarakat di lingkungannya.
Koreksi Anda
