Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Polmas dilaksanakan oleh Pengemban Polmas. (2) Pengemban Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas menerapkan prinsip Polmas dalam: a. melaksanakan tugas pokoknya masing-masing; dan b. kehidupan bermasyarakat di lingkungannya.
Koreksi Anda