Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2021
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDHAM AZIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Paraf:
1. Pemrakarsa/ Kakorbinmas Baharkam Polri: ......
2. Kabaharkam Polri: .......
3. Kadivkum Polri : ........
4. Kasetum Polri: .......
Koreksi Anda
