Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 812) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
