Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) FKPM yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) dilarang:
a. membentuk satuan tugas;
b. menggunakan atribut Polri dalam organisasi forum;
c. menangani sendiri penyelesaian kasus kejahatan dan pelanggaran;
d. melakukan tindakan kepolisian terhadap kasus kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
dan
e. melaksanakan kegiatan politik praktis dalam kegiatan FKPM.
(2) Pelanggaran terhadap FKPM yang melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pembinaan untuk perbaikan.
Koreksi Anda
