Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) FKPM yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) dilarang: a. membentuk satuan tugas; b. menggunakan atribut Polri dalam organisasi forum; c. menangani sendiri penyelesaian kasus kejahatan dan pelanggaran; d. melakukan tindakan kepolisian terhadap kasus kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan; dan e. melaksanakan kegiatan politik praktis dalam kegiatan FKPM. (2) Pelanggaran terhadap FKPM yang melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pembinaan untuk perbaikan.
Koreksi Anda