Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) FKPM yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2), melakukan kegiatan:
a. mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari karakteristik wilayah yang berpotensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. membuat peta keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. membahas permasalahan sosial aspek keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersumber dari wilayahnya dengan memberdayakan masyarakat yang berkompeten dan menemukan akar
permasalahan serta menentukan jalan keluar untuk pemecahannya;
d. menyusun, MENETAPKAN dan melaksanakan program kerja;
e. memantau kegiatan masyarakat di wilayahnya;
f. memberikan solusi terhadap keluhan/pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat dan masalah sosial; dan
g. melakukan musyawarah untuk mufakat dalam pemecahan masalah keamanan dan ketertiban masyarakat.
(2) Dalam pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dibuat dalam bentuk Surat Kesepakatan Bersama.
(3) Peta keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat gambaran situasi di wilayah atau kawasan.
(4) Surat Kesepakatan Bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Koreksi Anda
