Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Polmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, merupakan tanggung jawab pengemban strategi Polmas.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemban strategi Polmas dapat bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat.
Koreksi Anda
