Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Polmas Model Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, melaksanakan kegiatan dengan menggunakan fasilitas pos atau balai yang disediakan oleh pemilik/pengguna di kawasan.
Koreksi Anda