Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Polmas Model Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b, melaksanakan kegiatan dengan menggunakan fasilitas pos atau balai yang disediakan oleh pemilik/pengguna di kawasan.
Koreksi Anda
