Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Polmas Model Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diterapkan pada satu kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan industri, kawasan pergudangan, kawasan pelabuhan, kawasan pendidikan dan kawasan lain yang menjadi sasaran Polmas.
(2) Polmas model kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibentuk FKPM berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan pemilik/pengguna kawasan untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan setempat.
(3) FKPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), keanggotaannya terdiri atas keterwakilan pemilik/ pengguna, keterwakilan pengelola, keterwakilan satuan pengamanan, keterwakilan pekerja, unsur pemerintah dan petugas Polmas.
Koreksi Anda
