Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Polmas model wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, ditentukan oleh pimpinan satuan kewilayahan.
(2) Penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berdasarkan karakteristik wilayah, masyarakat dan sasaran Polmas.
Koreksi Anda
