Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Polmas model wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diterapkan pada satu atau gabungan area pemukiman.
(2) Area pemukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa rukun warga, dusun, desa atau kelurahan.
Koreksi Anda
