Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Polmas dilaksanakan dalam bentuk:
a. model wilayah; dan
b. model kawasan.
(2) Pelaksanaan Polmas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan pilar Polmas.
(3) Pilar Polmas merupakan penentu keberhasilan program Polmas di suatu wilayah terdiri atas unsur Polri, unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Koreksi Anda
