Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMOLISIAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Pemolisian Masyarakat (community Policing) yang selanjutnya disebut Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
4. Pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri dari pangkat terendah sampai pangkat tertinggi yang menerapkan Polmas sebagai strategi dalam pelaksanaan tugas.
5. Pengemban Strategi Polmas adalah anggota Polri yang ditunjuk dengan surat perintah untuk menyelenggarakan Polmas.
6. Petugas Polmas adalah anggota Polri dengan golongan kepangkatan Bintara atau Perwira yang disiapkan dan ditugaskan di suatu kawasan/wilayah untuk menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam meniadakan
gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman, serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.
7. Strategi Polmas adalah cara atau kiat untuk mengikutsertakan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan upaya- upaya penangkalan, pencegahan, dan penanggulangan ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara kemitraan yang setara dengan Polri, mulai dari penentuan kebijakan sampai dengan implementasinya.
8. Pilar Polmas adalah unsur utama dalam penerapan Polmas.
9. Forum Kemitraan Polisi Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKPM adalah wadah komunikasi antara Polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
10. Balai Kemitraan Polisi Masyarakat yang selanjutnya disingkat BKPM adalah tempat/bangunan yang khusus digunakan untuk pelaksanaan kegiatan FKPM dalam membangun kemitraan serta pemecahan masalah.
11. Pimpinan Satuan Kewilayahan adalah Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor atau Kepala Kepolisian Sektor.
12. Sambang adalah kegiatan kunjungan dan komunikasi dengan masyarakat tertentu dengan sistem dari pintu ke pintu (door to door system).
Koreksi Anda
