Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Kepolisan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Markas Besar Polri yang selanjutnya disebut Mabes Polri adalah kesatuan organisasi Polri pada tingkat pusat.
4. Staf Ahli Kapolri yang selanjutnya disebut Sahli Kapolri adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri.
5. Penasihat Ahli Kapolri adalah kelompok kerja beranggotakan para pakar yang berasal dari unsur purnawirawan Polri maupun non Polri dan sebagai mitra kerja Sahli Kapolri.