Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka:
a. Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol.: Juklak/14/XII/1982 tanggal 31 Desember 1982 tentang Sistem Pengumpulan Pengolahan dan Penyajian Data Lingkungan Operasional Polri; dan
b. Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/46/I/1988 tanggal 26 Januari 1988 tentang Daftar Gangguan Kamtibmas;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
