Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan administrasi Sislap GK berpedoman kepada petunjuk administrasi yang berlaku. (2) Personel yang mengawaki Manajemen Informasi Sistem (MIS) Polri ditunjuk berdasarkan surat perintah kepala kesatuan organisasi. (3) Materiil/logistik MIS Polri menggunakan sarana dan prasarana yang sudah tergelar di satuan organisasi. (4) Kegiatan Pullahjianfo gangguan Kamtibmas yang berbasis MIS Polri menggunakan anggaran DIPA /RKA-KL Satker.
Koreksi Anda