Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi dapat digunakan untuk: a. kepentingan analisa dan evaluasi terhadap kondisi kerawanan daerah; b. antisipasi penanggulangan; c. strategi kebijakan; dan d. publik. (2) Untuk kepentingan analisa dan evaluasi kerawanan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan informasi dari: a. perkembangan jumlah kejahatan, pelanggaran, dan penyelesaiannya; b. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat; c. resiko terkena kejahatan; dan d. selang waktu terjadinya kejahatan. (3) Untuk kepentingan antisipasi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan informasi dari: a. perkembangan jumlah kejahatan dan pelanggaran; b. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat; c. modus operandi kejahatan; d. pola tempat kejahatan; e. pola waktu kejahatan; f. pola kejahatan; g. perkembangan resiko jumlah penduduk menjadi korban kejahatan; dan h. perkembangan kecelakaan lalu lintas dan korban. (4) Untuk kepentingan penetapan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan informasi dari: a. perkembangan jumlah kejahatan disertai prosentase penyelesaian; b. perkembangan resiko jumlah penduduk menjadi korban kejahatan; c. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat; d. perkembangan selang waktu terjadinya kejahatan; e. pola kejahatan; f. operandi kejahatan; g. pola tempat terjadinya kejahatan; h. pola waktu terjadinya kejahatan; i. perkembangan kecelakaan lalu lintas dan korban; dan j. perkembangan jumlah tahanan. (5) Untuk kepentingan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat disajikan informasi mengenai: a. perkembangan jumlah kejahatan; dan b. perkembangan jumlah dan korban kecelakaan lalu lintas.
Koreksi Anda