Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyajian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berisi tentang: a. perkembangan jumlah kejahatan disertai persentase penyelesaian; b. perkembangan resiko jumlah penduduk yang menjadi korban kejahatan; c. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat; d. perkembangan selang waktu terjadinya kejahatan; e. pola kejahatan; f. modus operandi kejahatan; g. pola tempat terjadinya kejahatan; h. pola waktu terjadinya kejahatan; i. perkembangan kecelakaan lalu lintas dan korban; j. perkembangan penindakan pelanggar lalu lintas; k. perkembangan jumlah penindakan pelanggaran hukum (Tipiring); dan l. perkembangan jumlah tahanan.
Koreksi Anda