Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyajian informasi dapat berupa tabel dan/atau grafik (chart). (2) Penyajian informasi dalam bentuk tabel berisi angka-angka gangguan Kamtibmas secara rinci. (3) Penyajian informasi dalam bentuk grafik (chart) merupakan visualisasi gangguan Kamtibmas yang dapat dibaca secara cepat dan mudah.
Koreksi Anda