Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyajian informasi merupakan bagian dari proses Sistem Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Informasi (Sispullahjianfo) gangguan Kamtibmas.
(2) Penyajian informasi dilakukan dengan menggunakan berbagai media, yang disajikan dalam bentuk panel data konvensional maupun menggunakan sarana teknologi informasi.
(3) Format penyajian informasi tercantum dalam lampiran VII yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
