Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyajian informasi merupakan bagian dari proses Sistem Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Informasi (Sispullahjianfo) gangguan Kamtibmas. (2) Penyajian informasi dilakukan dengan menggunakan berbagai media, yang disajikan dalam bentuk panel data konvensional maupun menggunakan sarana teknologi informasi. (3) Format penyajian informasi tercantum dalam lampiran VII yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda