Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Data gangguan Kamtibmas diolah dengan menggunakan rumus yang lazim digunakan.
(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. perhitungan perkembangan jumlah kejahatan dalam periode waktu tertentu;
b. perhitungan penyelesaian perkara kejahatan dalam periode waktu tertentu;
c. perhitungan resiko jumlah penduduk menjadi korban kejahatan;
d. perhitungan kejahatan yang meresahkan masyarakat; dan
e. perhitungan selang waktu terjadinya kejahatan.
(3) Contoh dan rumus yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam lampiran VI.1, VI.2, VI.3, VI.4, VI.5, dan VI.6 yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
