Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, memuat rekapitulasi peristiwa atau kejadian gangguan Kamtibmas selama 1 (satu) bulan, yang menggambarkan jumlah peristiwa atau kejadian yang: a. dilaporkan; b. diselesaikan; dan c. merupakan sisa perkara/tunggakan. (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejahatan; b. pelanggaran; c. gangguan terhadap ketenteraman/ketertiban; d. bencana; e. kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas; dan f. tahanan Polri. (3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Bagops Polres/ta/tro/Poltabes/Polwil/tabes dan Roops Polda serta Pusdalops Polri yang dibantu oleh fungsi Intelijen, Reserse, Samapta, Lalu Lintas, Polisi Perairan, dan Provos, dan dilaporkan secara berjenjang ke kesatuan atas paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. (4) Format Laporan Bulanan Gangguan Kamtibmas (LBGK) tercantum dalam lampiran V .a. s.d. V.f. yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda