Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, memuat data kuantitatif dan kualitatif peristiwa atau kejadian gangguan Kamtibmas selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam (pukul 00.00 s.d. 24.00 waktu setempat). (2) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara berjenjang mulai dari tingkat Polsek sampai Markas Besar Polri. (3) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (Ka. SPK) atau Kepala Siaga (Ka. Siaga) dengan menggunakan format Laporan Harian Gangguan Kamtibmas (LHGK). (4) Entry data LHGK baik secara manual maupun melalui sarana/perangkat Management Information System Operasional (MIS Opsnal) dilakukan oleh petugas operator yang ditunjuk dan terlatih. (5) Format LHGK tercantum dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda