Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dibuat bila terjadi gangguan Kamtibmas yang sangat menonjol atau meresahkan masyarakat, dan perlu segera diketahui oleh Pimpinan.
Koreksi Anda
