Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dibuat bila terjadi gangguan Kamtibmas yang sangat menonjol atau meresahkan masyarakat, dan perlu segera diketahui oleh Pimpinan.
Koreksi Anda