Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pengumpulan data dilakukan melalui laporan gangguan Kamtibmas, yang terdiri dari:
a. laporan insidentil, meliputi:
1. laporan segera; dan
2. laporan kemajuan;
b. laporan berkala (periodik), meliputi:
1. laporan harian;
2. laporan mingguan; dan
3. laporan bulanan.
Koreksi Anda
