Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan data dilakukan melalui laporan gangguan Kamtibmas, yang terdiri dari: a. laporan insidentil, meliputi: 1. laporan segera; dan 2. laporan kemajuan; b. laporan berkala (periodik), meliputi: 1. laporan harian; 2. laporan mingguan; dan 3. laporan bulanan.
Koreksi Anda