Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini adalah:
a. cepat, yaitu data/informasi yang disajikan tepat waktu;
b. tepat, yaitu data/informasi yang disajikan sesuai dengan kebutuhan;
c. akurat, yaitu data/informasi yang disajikan secara lengkap baik kuantitas maupun kualitas;
d. aman, yaitu data/informasi yang disajikan dijamin kerahasiaan;
e. akuntabel, yaitu data/informasi yang disajikan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Koreksi Anda
