Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan peraturan ini adalah: a. sebagai pedoman bagi kesatuan organisasi Polri dalam melaksanakan proses sistem laporan gangguan Kamtibmas (Sislap GK); b. terwujudnya keseragaman bagi kesatuan organisasi Polri dalam Sislap GK yang dilaksanakan secara cepat, tepat, akurat, aman, dan akuntabel.
Koreksi Anda