Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian dan secara fungsional terkait satu sama lain serta menunjukkan suatu gerak dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu.
3. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya disingkat Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
4. Kejahatan menonjol adalah kejahatan yang meresahkan masyarakat dan perlu penanganan prioritas.
5. Kejahatan konvensional/nasional adalah kejahatan terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis baik dilakukan dengan cara-cara biasa maupun dimensi baru, yang terjadi di dalam negeri.
6. Kejahatan lintas batas negara (transnational crimes) adalah kejahatan yang terorganisir, yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara, yang berdampak kepada kepentingan politik, pemerintahan, sosial budaya dan ekonomi suatu negara dan bersifat global.
7. Kejahatan terhadap kekayaan negara adalah kejahatan yang berdampak kepada kerugian negara yang dilakukan oleh perorangan, secara bersama- sama, dan/atau korporasi (suatu badan).
8. Kejahatan berimplikasi kontijensi adalah kejahatan yang dapat mengganggu aspek-aspek keamanan, politik, sosial, dan ekonomi serta meresahkan masyarakat yang terjadi secara mendadak dan sulit diprediksi.
9. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UNDANG-UNDANG, dan tidak akan mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
10. Kejahatan yang meresahkan masyarakat adalah bentuk-bentuk kejahatan tertentu yang menjadi opini publik, sorotan media massa, atensi pimpinan dan perhatian masyarakat internasional.
11. Data adalah fakta dari suatu keadaan atau kejadian yang merupakan bahan keterangan yang belum diolah.
12. Informasi adalah data yang telah diolah yang menghasilkan keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik yang digunakan untuk mengambil keputusan.
Koreksi Anda
