Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
STRUKTUR ORGANISASI MABES POLRI
REKAPITULASI DSP TINGKAT MABES POLRI
JENDERAL KOMJEN IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KP AKP IP BA/TA JUMLAH IV III II / I JUMLAH
1. PIMPINAN 1 1 - - - - - - -
- - 0 2
2. ITWASUM POLRI - 1 1 6 54 11 6 - - - 79 7 21 39 67 146
3. STAMAOPS POLRI - 1 1 5 17 29 35 6 2 8 104 21 42 56 119 223
4. STAMARENA POLRI - 1 1 6 16 36 15 34 2 29 140 14 48 28 90 230
5. SSDM POLRI - - 1 5 20 59 60 70 - - 215 26 30 60 116 331
6. SLOG POLRI - - 1 5 15 44 40 29 6 66 206 33 58 61 152 358
7. DIVPROPAM POLRI - - 1 3 18 32 41 28 3 86 212 17 35 47 99 311
8. DIVKUM POLRI - - 1 3 9 26 - - - - 39 19 30 41 90 129
9. DIVHUMAS POLRI - - 1 3 10 21 6 - - - 41 14 22 48 84 125
10. DIVHUBINTER POLRI - - 1 3 30 36 12 14 - 16 112 9 18 22 49 161
11. DIV TIK POLRI - - 1 3 11 24 26 0 0 32 97 16 11 49 76 173
12. SAHLI KAPOLRI -
- - - 6 2 14 4 20 26
13. SPRIPIM POLRI - - - - 1 4 8 11 2 6 32 2 10 27 39 71
14. SETUM POLRI - - - - 1 6 6 - - - 13 7 32 23 62 75
15. YANMA POLRI - - - - 1 7 12 17 13 398 448 6 12 358 376 824
16. BAINTELKAM POLRI - 1 1 7 31 85 87 6 0 248 466 34 24 78 136 602
17. BAHARKAM POLRI
2 6 13 13 - - - 35 10 16 24 50 85
18. KORBINMAS BAHARKAM POLRI - - 1 2 8 18 22 4 11 34 100 8 12 24 44 144
19. KORSABHARA BAHARKAM POLRI - - 1 3 13 32 53 11 28 344 485 18 13 43 74 559
20. KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI - - 1 2 16 58 158 123 265
1.311
1.934 3 6 241 250
2.184
21. BARESKRIM POLRI - 1 1 10 47 173 187 173 4 267 863 20 12 117 149
1.012
22. PUSLABFOR BARESKRIM POLRI - - - 1 7 21 25 30 - - 84 7 19 27 53 137
23. PUSIKNAS BARESKRIM POLRI - - - 1 13 9 12 - - - 35 6 10 15 31 66
24. PUSIDENT BARESKRIM POLRI - - - 1 5 12 22 - - - 40 6 11 20 37 77
25. KORTASTIPIDKOR POLRI 1 4 16 60 60 75 12 65 293 15 14 20 49 342
26. KORLANTAS POLRI - - 1 3 15 44 58 52 44 512 729 12 34 70 116 845
27. KORBRIMOB POLRI - 1 1 6 25 148 366
1.088
1.815
26.846
30.296 6 88 548 642
30.938
28. DENSUS 88 AT POLRI - - 1 6 54 119 208 318 381
2.757
3.844 11 48 104 163
4.007
29. LEMDIKLAT POLRI - 1 1 4 14 36 70 - - 13 139 19 4 76 99 238
30. SESPIM LEMDIKLAT POLRI - - 1 3 17 47 16 8 6 24 122 13 44 87 144 266
31. STIK LEMDIKLAT POLRI - - 1 6 27 36 17 22 2 13 124 14 52 111 177 301
32. AKPOL LEMDIKLAT POLRI - - 1 1 16 24 34 32 62 148 318 11 21 280 312 630
33. SETUKPA LEMDIKLAT POLRI - - - 1 8 17 35 30 30 86 207 4 41 111 156 363
34. DIKLATSUSJATRANS LEMDIKLAT POLRI - - - 1 1 2 1 - -
2 4 6 11 KET PNS NO UNIT ORGANISASI POLRI JUMLAH
35. DIKLAT RESERSE LEMDIKLAT POLRI - - - 1 4 8 24 31 20 71 159 2 10 35 47 206
36. SEPOLWAN LEMDIKLAT POLRI - - - - 1 4 14 17 28 12 76 - 11 46 57 133
37. SEBASA LEMDIKLAT POLRI - - - - 1 4 14 17 28 12 76 - 11 46 57 133
38. PUSDIKMIN LEMDIKLAT POLRI - - - - 1 4 14 17 28 12 76 2 9 46 57 133
39. PUSDIKINTEL LEMDIKLAT POLRI - - - - 1 4 14 17 28 12 76 - 11 46 57 133
40. PUSDIKLANTAS LEMDIKLAT POLRI - - - - 1 4 14 17 28 12 76 - 11 46 57 133
41. PUSDIKSABHARA LEMDIKLAT POLRI - - - - 1 4 14 17 28 12 76 - 11 46 57 133
42. PUSDIKBRIMOB LEMDIKLAT POLRI - - - - 1 4 14 17 28 12 76 - 11 46 57 133
43. PUSDIKPOLAIR LEMDIKLAT POLRI - - - - 1 4 14 17 28 12 76 - 11 46 57 133
44. PUSDIKBINMAS LEMDIKLAT POLRI - - - - 1 4 14 17 28 12 76 - 11 46 57 133
45. PUSLITBANG POLRI - - - 1 5 14 18 - - - 38 6 21 19 46 84
46. PUSKEU POLRI - - - 1 7 19 21 20 - - 68 13 18 31 62 130 47 PUSDOKKES POLRI - - 1 4 12 23 46 32 17 42 177 50 35 48 133 310 48 RUMKIT BHAYANGKARA TK. I - - - 1 8 13 5 4 0 0 31 20 23 179 222 253
49. PUSJARAH POLRI - - - 1 4 9 6 - - - 20 5 16 15 36 56 1 9 29 115 591
1.412
1.957
2.421
2.977
33.530
43.042 508
1.074
3.604
5.186
48.228 JUMLAH
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
1. Konseptor/Karolemtala: .....
2. Waastamarena Kapolri : …..
3. Astamarena Kapolri : .....
4. Kadivkum Polri : .....
5. Kasetum Polri : .....
6. Wakapolri : .....
LAMPIRAN XVIII PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BARESKRIM POLRI
1. Organisasi dan Tata Kerja.
a. Kedudukan, Tugas dan Fungsi.
1) Bareskrim Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolri;
2) Bareskrim Polri bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional;
3) dalam melaksanakan tugas, Bareskrim Polri menyelenggarakan fungsi:
a) pelaksanaan perencanaan dan administrasi kebutuhan personel, anggaran, peralatan khusus dan pendistribusiannya, serta
pengajuan saran dan pertimbangan dalam rangka pembinaan karier personel Reskrim;
b) pembinaan dukungan operasional, pemantauan, analisis dan evaluasi, kerja sama dan pengelolaan barang bukti;
c) pemantauan dan pengawasan penyelidikan dan penyidikan serta supervisi staf, pemberian arahan guna menjamin terlaksananya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai sistem dan metode;
d) pelaksanaan koordinasi, pengawasan, pembinaan, pemberian bantuan, bimbingan teknis dan administrasi penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
e) pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian informasi kriminal nasional guna mendukung sistem pendataan fungsi kepolisian, kementerian dan lembaga yang memerlukan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat;
f) pembinaan terhadap bantuan teknis identifikasi kepolisian guna mendukung fungsi operasional lainnya;
g) pembinaan terhadap bantuan teknis laboratorium forensik (Labfor) guna mendukung fungsi operasional lainnya; dan h) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana transnasional, merugikan kekayaan negara, konvensional dan yang berdampak kontinjensi, yang meliputi tindak pidana umum, khusus, Narkoba, tertentu, siber serta perempuan dan anak dan perdagangan orang;
b. Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab 1) Unsur Pimpinan a) Kabareskrim Polri merupakan unsur pimpinan pada Bareskrim Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolri;
b) Kabareskrim Polri bertugas memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan satuan organisasi dalam lingkungan Bareskrim Polri serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Kapolri; dan c) Kabareskrim Polri dibantu oleh Wakabareskrim Polri, yang bertugas membantu Kabareskrim Polri dalam mengoordinir pelaksanaan tugas staf Satuan Organisasi Bareskrim Polri sesuai batas kewenangannya, dan memimpin Bareskrim Polri dalam hal Kabareskrim Polri berhalangan;
2) Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf a) Rorenmin:
(1) Rorenmin merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Rorenmin bertugas merumuskan, mengembangkan sistem dan metode, peraturan dan pembinaan kemampuan yang terkait dengan teknis penyelidikan dan penyidikan, pemeliharaan dan perawatan tahanan dan barang bukti, serta menyusun perencanaan organisasi, manajemen logistik, personel dan kinerja;
(3) dalam melaksanakan tugas, Rorenmin menyelenggarakan fungsi:
(a) penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, SMAP, SMART dan DIPA;
(b) perumusan dan pengembangan sistem dan metode pembinaan dan pelatihan serta penyusunan SOP fungsi Reskrim;
(c) pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, serta administrasi personel;
(d) pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan dalam rangka sosialisasi dan asistensi guna menjamin terlaksananya penyelenggaraan fungsi Reskrim sesuai sistem dan metode;
(e) pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
(f) penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
(g) perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan keamanan, kesehatan dan makan tahanan di lingkungan Bareskrim Polri;
(h) pemberian bimbingan teknis dalam pelaksanaan fungsi Reskrim kepada satuan kewilayahan; dan (i) pelaksanaan RBP, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan PID Satker;
(4) dalam melaksanakan tugas, Rorenmin dibantu oleh:
(a) Bagren:
i. Bagren bertugas:
i) menyusun dan merumuskan dokumen perencanaan program dan anggaran jangka sedang dan jangka pendek Bareskrim Polri;
ii) mengarahkan, mengawasi penggunaan dan pelaksanaan anggaran sesuai Renja dan anggaran Bareskrim Polri serta menyusun laporan realisasi penyerapan anggaran; dan iii) membuat laporan kegiatan, dan menganalisis serta mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagren menyelenggarakan fungsi:
i) penyusunan dokumen perencanaan program dan anggaran jangka sedang dan jangka pendek Bareskrim Polri antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, Penetapan Kinerja, RKA-KL, SMAP, SMART, DIPA, TOR atau KAK, RAB, dan LKIP;
ii) penghimpunan usulan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan anggaran dalam lingkungan Bareskrim Polri;
iii) penyiapan kebijakan dan rencana strategis pembangunan dan pengembangan kekuatan Bareskrim Polri; dan iv) penganalisisan dan pengevaluasian serta pengendalian pelaksanaan Renja dan anggaran Bareskrim Polri;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagren dibantu oleh:
i) Subbagprogar, yang bertugas:
(i) menyusun Renja dan anggaran Bareskrim Polri; dan (ii) menyusun rencana kegiatan bulanan, mingguan dan harian berdasarkan Renja serta menyusun laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
ii) Subbagdalgar, yang bertugas:
(i) menyusun dan menyiapkan rencana kebijaksanaan strategis dalam pengendalian anggaran Bareskrim;
(ii) menyusun LKIP, menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan Renja dan anggaran Bareskrim Polri; dan (iii) menyusun laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan), dan LRA;
iii) Urmin;
(b) Bagbinfung:
i. Bagbinfung bertugas membantu Rorenmin dalam merumuskan, mengembangkan sistem
dan metode, peraturan yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, merumuskan rencana program pendidikan dan latihan fungsi Reskrim;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagbinfung menyelenggarakan fungsi:
i) pengembangan dan pengawasan terhadap metode dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
ii) perumusan atas rencana program pendidikan dan latihan fungsi Reskrim;
iii) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) di lingkungan Bareskrim Polri; dan iv) pelaksanaan RBP dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Satker;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagbinfung dibantu oleh:
i) Subbaglatfung, yang bertugas menyelenggarakan pelatihan fungsi Reskrim;
ii) Subbagbinsismet, yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pengembangan sistem dan metode serta peraturan yang terkait dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan iii) Urmin;
(c) Bagsumda:
i. Bagsumda bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi personel, inventarisasi dan pengelolaan Sarpras di lingkungan fungsi Reskrim;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagsumda menyelenggarakan fungsi:
i) pembinaan karier antara lain penyiapan UKP, KGB, mutasi personel, Dikbangum atau Dikbangspes dan pelatihan pada masing-masing fungsi di lingkungan Bareskrim Polri;
ii) perawatan dan kesejahteraan personel antara lain pelayanan administrasi cuti, izin, MPP, Khirdin, mendata personel, pendidikan, pelatihan, nikah, cerai, rujuk, penghargaan dan hukuman, meninggal dunia, restitusi, pembuatan KTA, KPI/KPS bagi anggota Polri, Karis/Karsu bagi PNS Polri, Kartu kesehatan, Asabri, tes psikologi, dan rekomendasi penilaian personel di lingkungan Bareskrim Polri;
iii) penyusunan data personel antara lain CB, pembuatan DUK PNS dan penyiapan SMK Polri atau PPK PNS;
iv) peningkatan disiplin melalui budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja di lingkungan Bareskrim Polri;
v) pembinaan fungsi sumber daya sarpras yang meliputi upaya pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor dan kendaraan bermotor di lingkungan Bareskrim Polri;
vi) penghimpunan, pendataan dan pengajuan usulan penghapusan BMN yang sudah tidak layak pakai di lingkungan Bareskrim Polri; dan vii) pendataan administrasi logistik, inventarisasi BMN dan SIMAK BMN di lingkungan Bareskrim Polri;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagsumda dibantu oleh:
i) Subbagpers, yang bertugas menyelenggarakan administrasi dan pembinaan karier personel, penggunaan kekuatan di lingkungan Bareskrim Polri;
ii) Subbaglog, yang bertugas menyelenggarakan perencanaan pengadaan serta pendistribusian Sarpras di lingkungan fungsi Reskrim; dan iii) Urmin;
(d) Bagtahti:
i. Bagtahti bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan tahanan serta barang bukti dalam rangka mendukung tugas penyidikan di lingkungan Bareskrim;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagtahti menyelenggarakan fungsi:
i) pemeliharaan dan pengelolaan perawatan tahanan dan makanan tahanan; dan ii) pengelolaan dan perawatan barang bukti;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagtahti dibantu oleh:
i) Subbagwattah, yang bertugas melaksanakan pengelolaan keamanan, kesehatan dan makanan tahanan di lingkungan Bareskrim;
ii) Subbagbarbuk, yang bertugas melaksanakan pengelolaan keamanan dan perawatan barang bukti di lingkungan Bareskrim Polri; dan iii) Urmin;
(e) Urtu;
b) Robinopsnal:
(1) Robinopsnal merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Robinopsnal bertugas menyelenggarakan manajemen operasional dan latihan operasi, merumuskan kerja sama luar negeri dan dalam negeri, analisis dan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas fungsi Reskrim serta monitoring terhadap kasus menonjol atau yang menjadi perhatian masyarakat;
(3) dalam melaksanakan tugas, Robinopsnal menyelenggarakan fungsi:
(a) pelaksanaan manajemen operasional dan latihan fungsi Reserse pada Bareskrim Polri dan jajaran fungsi Reserse;
(b) perumusan kerja sama bidang pembinaan dan operasional dengan lembaga atau instansi terkait dalam dan luar negeri;
(c) pengkajian dan penganalisisan kasus yang menonjol guna menekan trend peningkatannya;
(d) pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap tugas fungsi Reskrim;
(e) pengawasan dan pengendalian penanganan kasus menonjol atau yang menjadi perhatian masyarakat yang dilaksanakan oleh Baganev;
(f) penyusunan produk hasil analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas operasional serta hasil pengkajian kasus menonjol atau yang menjadi perhatian masyarakat;
(g) pelaksanaan kegiatan monitoring terhadap jaringan telekomunikasi elektronik sesuai dengan target operasional yang telah ditentukan; dan (h) pemberian bantuan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus yang ditangani oleh Direktorat sesuai dengan permintaan;
(4) dalam melaksanakan tugas, Robinopsnal dibantu oleh:
(a) Bagrenopsnal:
i. Bagrenopsnal bertugas menyelenggarakan manajemen operasional pelaksanaan tugas Bareskrim Polri dan latihan operasi;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagrenopsnal menyelenggarakan fungsi:
i) penyusunan dan perencanaan operasi yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri;
dan ii) pelatihan dan pelaksanaan operasi;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagrenops dibantu oleh:
i) Subbagrenminopsnal, yang bertugas menyusun dan merencanakan operasi yang dilaksanakan oleh Bareskrim;
ii) Subbaglatops, yang bertugas menyelenggarakan pelatihan operasi yang dilaksanakan oleh Bareskrim Polri;
dan iii) Urmin;
(b) Bagkerma:
i. Bagkerma bertugas merumuskan program dan koordinasi kegiatan kerjasama bidang pembinaan dan operasional dengan lembaga atau instansi terkait dalam dan luar negeri;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagkerma menyelenggarakan fungsi:
i) perumusan program kerja sama bidang pembinaan dan operasional;
ii) pengoordinasian bidang pembinaan dan operasional dengan lembaga dan/atau instansi terkait di dalam dan luar negeri;
dan iii) pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi kerja sama dalam dan luar negeri;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagkerma dibantu oleh:
i) Subbaglugri, yang bertugas merumuskan program dan koordinasi kerja sama bidang pembinaan dan operasional dengan kepolisian dan/atau instansi terkait luar negeri, melakukan evaluasi dan rekomendasi kerja sama yang telah dilakukan;
ii) Subbagdagri, yang bertugas merumuskan program dan koordinasi kerja sama bidang pembinaan dan operasional dengan instansi terkait di dalam negeri, melakukan evaluasi dan rekomendasi kerja sama yang telah dilakukan; dan iii) Urmin;
(c) Baganev:
i. Baganev bertugas menyelenggarakan analisis dan evaluasi terhadap kegiatan operasional Bareskrim Polri, melalui pengkajian data dan mengendalikan proses penanganan perkara, menyusun produk hasil analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas operasional Polri, melaksanakan pengkajian kasus menonjol atau yang menjadi perhatian masyarakat, serta mengelola informasi dokumen;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Baganev menyelenggarakan fungsi:
i) pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi kegiatan operasional Bareskrim Polri;
ii) pengendalian proses penyelesaian penanganan perkara;
iii) penyusunan produk hasil analisis dan evaluasi;
iv) pengkajian kasus menonjol atau yang menjadi perhatian masyarakat;
v) penyampaian perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan; dan vi) pengumpulan dan pengolahan data serta Penyajian Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Bareskrim Polri;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Baganev dibantu oleh:
i) Subbagjianta, yang bertugas mengumpulkan, menganalisis dan mengevaluasi, menyusun, menyajikan
data dan produk hasil analisis dan evaluasi operasional Bareskrim Polri;
ii) Subbagdalkara, yang bertugas mengumpulkan, mengendalikan proses penyelesaian penanganan perkara dan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan; dan iii) Urmin;
(d) Bagmon:
i. Bagmon bertugas menyelenggarakan kegiatan monitoring jaringan telekomunikasi elektronik sesuai dengan target operasional;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagmon menyelenggarakan fungsi:
i) pelaksanaan monitoring terhadap jaringan komunikasi elektronik;
ii) pengendalian sistem dan prosedur jaringan telekomunikasi elektronik;
iii) pengawasan dan pengamanan jaringan telekomunikasi elektronik; dan iv) pemeliharaan dan pengembangan sistem jaringan telekomunikasi elektronik;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagmon dibantu oleh:
i) Subbagdalsisdur, yang bertugas melaksanakan pengendalian sistem dan prosedur jaringan telekomunikasi elektronik guna mendukung tugas penyelidikan dan penyidikan fungsi Reserse;
ii) Subbagpamduk, yang bertugas melaksanakan pengendalian, pengelolaan dan pengamanan hasil produk jaringan telekomunikasi elektronik guna mendukung tugas penyelidikan dan penyidikan;
iii) Subbagharbang, yang bertugas memelihara dan mengembangkan jaringan komunikasi elektronik guna mendukung tugas penyelidikan dan penyidikan;
iv) Tim Monitoring; dan v) Urmin;
(e) Bagyanmas:
i. Bagyanmas bertugas memberikan pelayanan dan penelitian laporan masyarakat;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagyanmas menyelenggarakan fungsi:
i) menerima pengaduan/laporan masyarakat baik berupa surat, sms, surat elektronik (email), datang langsung maupun sarana lainnya dan menindaklanjuti/memeriksa ulang keabsahan pelapor/pengadu serta kebenaran substansi laporan; dan ii) melakukan pendalaman dan penelitian terhadap laporan polisi yang telah
diterima sehingga tidak terjadi duplikasi laporan polisi dan melakukan koordinasi dengan unsur terkait Laporan Polisi;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagyanmas dibantu oleh:
i) Subbagtrimlap, menerima pengaduan/ laporan masyarakat baik berupa surat, sms, surat elektronik (email), datang langsung maupun sarana lainnya dan menindaklanjuti keabsahan pelapor/ pengadu serta kebenaran substansi laporan;
ii) Subbaglitlap, yang bertugas Melakukan pendalaman dan penelitian terhadap Laporan Polisi yang telah diterima sehingga tidak terjadi duplikasi Laporan Polisi dan melakukan koordinasi dengan unsur terkait Laporan Polisi; dan iii) Urmin;
(f) Urtu;
c) Rowassidik:
(1) Rowassidik merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Rowassidik bertugas melakukan pengawasan administrasi, materi dan memberikan bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik;
(3) dalam melaksanakan tugas, Rowassidik menyelenggarakan fungsi:
(a) penerimaan, pengkajian dan penganalisisan laporan/pengaduan atau keluhan atau komplin masyarakat terhadap kinerja penyidik;
(b) pengawasan dan pemberian bantuan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik; dan (c) pelaksanaan supervisi, asistensi dan melaksanakan gelar perkara terhadap kasus yang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik;
(4) dalam melaksanakan tugas, Rowassidik dibantu oleh:
(a) Bagmindik:
i. Bagmindik bertugas menerima dan mengkaji laporan/pengaduan, keluhan atau komplain masyarakat terhadap kinerja penyidik;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagmindik menjalankan fungsi:
i) penerimaan dan pengkajian laporan/ pengaduan dan komplain masyarakat terhadap kinerja penyidik;
ii) pelaksanaan monitoring, pengawasan, memberikan saran dan evaluasi proses penyidikan;
iii) pengawasan administrasi penyidikan perkara baik persyaratan formil dan materiil; dan
iv) pengawasan terhadap tersangka dan barang bukti yang ditangani penyidik;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagmindik dibantu oleh:
i) Subbagwasmin, yang bertugas menerima dan mengkaji laporan/pengaduan, keluhan atau komplain masyarakat terhadap kinerja penyidik dengan melibatkan sejumlah penyidik utama;
ii) Subbagwasmatkas, yang bertugas mengawasi administrasi penyidikan perkara berkenaan dengan persyaratan formil dan materiil, tersangka dan barang bukti yang ditangani penyidik dengan melibatkan sejumlah penyidik utama; dan iii) Urmin;
(b) Bagvisilap:
i. Bagvisilap bertugas menyusun dan menyiapkan rencana supervisi dan pelaporan yang akan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik utama sesuai dengan laporan/pengaduan, keluhan dan komplain yang diajukan oleh masyarakat atas kinerja penyidik;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagvisilap menyelenggarakan fungsi:
i) penyusunan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan supervisi;
ii) pelaksanaan gelar perkara; dan iii) penyusunan laporan hasil pelaksanaan supervisi dan gelar perkara;
iii.
dalam pelaksanaan tugas, Bagvisilap dibantu oleh:
i) Subbagvisi, yang bertugas menyusun, merencanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan supervisi kepada satuan kewilayahan;
ii) Subbaglap, yang bertugas menyusun dan membuat laporan hasil pelaksanaan supervisi yang dilakukan; dan iii) Urmin;
(c) Urtu;
d) Rokorwas PPNS
(1) Rokorwas PPNS merupakan unsur pelaksana teknis Bareskrim yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Rokorwas PPNS bertugas menyelenggarakan perencanaan, analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas koordinasi, pengawasan dan pembinaan penyidikan bagi PPNS;
(3) dalam melaksanakan tugas, Rokorwas PPNS menyelenggarakan fungsi:
(a) pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
(b) pemberian bantuan penyidikan kepada PPNS; dan (c) pelaksanaan kerja sama dalam pembinaan PPNS mulai dari pendidikan calon PPNS, pendataan
jumlah PPNS sampai dengan pelaksanaan operasional penyidikan;
(4) dalam melaksanakan tugas, Rokorwas PPNS dibantu oleh:
(a) Bagwassidik:
i. Bagwassidik bertugas menyusun dan menyiapkan rencana pelaksanaan analisis dan evaluasi, penyelenggaraan pengawasan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagwassidik menjalankan fungsi:
i) pelaksanaan gelar perkara yang ditangani oleh PPNS;
ii) penelitian dan pengawasan bersama laporan kemajuan dan berkas perkara hasil penyidikan oleh PPNS;
iii) pelaksanaan supervisi terhadap PPNS dalam hal diminta oleh kepala instansi PPNS yang bersangkutan;
iv) pemberian saran pertimbangan terhadap penghentian penyidikan yang akan dilakukan oleh PPNS;
v) tukar menukar informasi dugaan tindak pidana yang disidik oleh PPNS; dan vi) pelaksanaan rapat koordinasi dan analisis evaluasi penanganan perkara secara berkala;
iii.
dalam pelaksanaan tugas, Bagwassidik dibantu oleh:
i) Subbaglitkara, yang bertugas:
(i) menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari PPNS dan meneruskan ke Penuntut Umum;
(ii) mengoordinasikan bantuan penyidikan dengan Bagbanops;
(iii) menerima dan meneliti laporan kemajuan penyidikan dari PPNS;
(iv) memberikan konsultasi teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS;
(v) melaksanakan gelar perkara terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
(vi) menerima, mempelajari dan meneliti berkas perkara secara bersama yang ditangani PPNS dan meneruskan ke Penuntut Umum;
dan (vii) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum bersama- sama PPNS;
ii) Subbagminsidik, yang bertugas:
(i) menerima dan meneliti SPDP dan lampirannya;
(ii) meneliti administrasi penyidikan berkas perkara yang diterima dari PPNS;
(iii) memberikan konsultasi di bidang administrasi penyidikan;
(iv) melaksanakan pendataan kasus yang ditangani oleh PPNS; dan (v) merumuskan hasil rapat koordinasi atau rapat analisis dan evaluasi;
iii) Urmin;
(b) Bagbin PPNS:
i. Bagbin PPNS bertugas menyusun dan menyiapkan rencana pelaksanaan analisis dan evaluasi menyelenggarakan kerja sama pembinaan penyidikan kepada PPNS;
ii.
dalam melaksanakan tugas pokok, Bagbin PPNS menyelenggarakan fungsi:
i) peningkatan kemampuan PPNS dalam hal teknis dan taktis penyidikan;
ii) pendidikan dan latihan teknis dan taktis penyidikan terhadap calon PPNS;
iii) pemberian rekomendasi kepada Menteri Hukum dalam rangka pengangkatan PPNS; dan iv) pemberikan bantuan tenaga pengajar dalam pendidikan dan pelatihan;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagbin PPNS dibantu oleh:
i) Subbagbinpuan, yang bertugas:
(i) menyelenggarakan standardisasi kemampuan PPNS;
(ii) melaksanakan analisis dan evaluasi kemampuan PPNS dalam melakukan penyidikan;
(iii) mengoordinasikan dengan instansi PPNS untuk merencanakan peningkatan kemampuan PPNS;
dan (iv) pengkajian dan perumusan bersama terhadap piranti lunak PPNS;
ii) Subbagbindiklat, yang bertugas:
(i) merencanakan dan menyiapkan penyelenggaraan pendidikan dan latihan calon PPNS;
(ii) mengoordinasikan pelaksanaan Diklat calon PPNS dengan Lemdiklat Polri;
(iii) mengoordinasikan instansi atau pihak terkait dalam hal penyiapan instruktur atau narasumber;
(iv) menyiapkan penerbitan sertifikat pendidikan dan pelatihan bagi PPNS; dan (v) melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan Diklat PPNS;
iii) Urmin;
(c) Bagbanops:
i. Bagbanops bertugas menyusun dan menyiapkan rencana pelaksanaan analisis dan evaluasi bantuan penyidikan kepada PPNS;
ii.
dalam melaksanakan tugas pokok, Bagbanops menjalankan fungsi:
i) pemberian dukungan penyidikan secara aktif kepada PPNS;
ii) pemberian bantuan teknis dan taktis kepada PPNS; dan iii) pendataan bantuan penyidikan yang diberikan kepada PPNS;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagbanops dibantu oleh:
i) Subbagbinsis, yang bertugas melakukan pembinaan sistem dan metode, manajemen dan hubungan tata cara kerja;
ii) Subbagbantis, yang bertugas memberikan bantuan konsultasi, taktis penyidikan dan upaya paksa serta evaluasi pemberian bantuan; dan iii) Urmin;
(d) Bagminpers PPNS:
i. Bagminpers PPNS bertugas menyelenggarakan administrasi dan rekomendasi pengangkatan PPNS, pendataan PPNS dan koordinasi dengan Kementerian Hukum;
ii.
dalam melaksanakan tugas pokok, Bagminpers PPNS menjalankan fungsi:
i) koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelenggaraan administrasi pengangkatan PPNS;
ii) pendataan PPNS; dan iii) pemberian rekomendasi penerbitan surat keputusan pengangkatan PPNS ke Menteri Hukum;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagminpers PPNS dibantu oleh:
i) Subbagmin, yang bertugas:
(i) memberikan konsultasi administrasi pengangkatan PPNS;
(ii) meneliti persyaratan pengangkatan PPNS yang diajukan ke Kementerian Hukum;
(iii) menyiapkan rekomendasi pengangkatan PPNS yang disampaikan ke Kementerian Hukum; dan (iv) mengoordinasikan dengan instansi PPNS dalam rangka pendataan, pengkajian atau perumusan piranti lunak;
ii) Subbagpers, yang bertugas:
(i) memberikan konsultasi pengelolaan sumber daya PPNS;
(ii) berkoordinasi dengan instansi PPNS dalam rangka pengkajian dan pendataan PPNS;
(iii) menghimpun laporan jumlah PPNS beserta penempatannya dari Polda maupun instansi PPNS; dan (iv) bersama Kementerian Hukum mengkaji kualitas dan kuantitas PPNS;
iii) Urmin;
(e) Urtu;
e) Urkeu; dan f) Taud;
3) Unsur Pelaksana Teknis:
a) Pusiknas:
(1) Pusiknas merupakan unsur pelaksana teknis bidang informasi kriminal nasional yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Pusiknas dipimpin oleh Kapusiknas yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri;
(3) Pusiknas bertugas menyelenggarakan sistem informasi kriminal nasional secara online dan analisis laporan yang berkaitan dengan kejahatan transnasional;
(4) dalam melaksanakan tugas, Pusiknas menyelenggarakan fungsi:
(a) penyusunan Renja dan kebutuhan anggaran;
(b) penyusunan bahan Rencana Strategi (Renstra) yang berkaitan dengan tugas Pusiknas;
(c) penyusunan dan pembuatan LKIP, SMAP, SMART dan SAKIP Pusiknas;
(d) pelaksanaan urusan administrasi personel;
(e) pembinaan personel yang meliputi pembinaan karier;
(f) pembinaan material, sarana dan prasarana;
(g) perencanaan pelatihan sumber daya manusia;
(h) pembinaan sistem dan metode;
(i) pemantauan terhadap penerimaan Laporan Polisi/ pengaduan, pelanggaran dan kejahatan, pelanggaran lalu lintas dan Lakalantas, data registrasi identifikasi kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi, DPO, Hiltem dengan menggunakan aplikasi Piknas;
(j) pemantauan pelaksanaan Input Data Kasus (IDK) sesuai administrasi penyidikan dengan menggunakan sistem Piknas;
(k) pengembangan sistem Piknas dengan peningkatan sistem jaringan Piknas sesuai dengan perkembangan teknologi;
(l) perencanaan desain aplikasi sistem informasi kriminal nasional, disain perangkat keras, jaringan dan database; dan (m) pembuatan rekomendasi hasil analisis laporan kejahatan transnasional dan anatomi crime dan statistik kriminal;
(5) dalam melaksanakan tugas, Pusiknas dibantu oleh:
(a) Set:
i. Set bertugas membina, meneliti, mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Pusiknas serta menyusun perencanaan organisasi, manajemen sarana dan prasarana, personalia dan kinerja.
ii.
dalam melaksanakan tugas, Set menyelenggarakan fungsi:
i) penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, SMAP, SMART dan DIPA;
ii) pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, serta administrasi personel;
iii) pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
iv) penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran; dan v) pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP Satker;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Set dibantu oleh:
i) Subbagren, yang bertugas;
(i) menyusun dan merumuskan dokumen perencanaan antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, Penetapan Kinerja, RKA-KL, SMAP, SMART, DIPA, TOR atau KAK, RAB, dan LKIP, serta menghimpun usulan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan anggaran dalam lingkungan Pusiknas;
(ii) mengarahkan, mengawasi penggunaan dan pelaksanaan anggaran sesuai Renja dan anggaran Pusiknas serta menyusun laporan realisasi penyerapan anggaran;
dan (iii) membuat laporan kegiatan, dan menganalisis serta mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
ii) Subbagsumda, yang bertugas:
(i) menyelenggarakan pembinaan karier SDM antara lain penyiapan UKP, KGB, mutasi personel, Dikbagum, Dikbangspes, dan pelatihan di lingkungan Pusiknas;
(ii) menyelenggarakan perawatan personel antara lain pelayanan administrasi cuti, izin, MPP, pensiun, mendata personel, pendidikan, pelatihan, nikah, cerai, rujuk, penghargaan dan hukuman terkait dengan hasil pelaksanaan sidang disiplin dan/atau
kode etik profesi, meninggal dunia, restitusi, pembuatan KTA, KPI/KPS untuk anggota Polri, Karis/Karsu untuk PNS Polri, Kartu kesehatan, ASABRI, tes psikologi, dan rekomendasi penilaian personel di lingkungan Pusiknas;
(iii) menyusun data personel antara lain terkait dengan CB, pembuatan DUK PNS dan penyiapan SMK dan SKP;
(iv) mengupayakan peningkatan disiplin melalui budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja di lingkungan Pusiknas;
(v) menyelenggarakan pembinaan fungsi sumber daya Sarpras yang meliputi upaya pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor dan kendaraan bermotor di lingkungan Pusiknas;
(vi) menghimpun, mendata, dan mengajukan usulan penghapusan barang milik negara yang sudah tidak layak pakai di lingkungan Pusiknas; dan (vii) melaksanakan pendataan administrasi logistik, Inventarisasi BMN dan SIMAK BMN di lingkungan Pusiknas;
iii) Subbagbinfung, yang bertugas:
(i) melaksanakan pembinaan sistem dan metode yang meliputi pengkajian piranti lunak, perangkat keras, pengembangan kemampuan SDM yang didasarkan kepada kebutuhan operasional Pusiknas dan pengembangan sistem;
(ii) penyusunan rencana kegiatan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan SDM guna mendukung operasional Pusiknas; dan (iii) mengelola PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan melaksanakan RBP Satker;
iv) Urtu;
(b) Urkeu;
(c) Bidbangsis:
i. Bidbangsis bertugas mengembangkan sistem Piknas melalui kegiatan analisis kebutuhan pengguna, menentukan spesifikasi dari kebutuhan pengguna, desain, pemrograman aplikasi, mengetes dan memelihara sistem, serta jaringan dan hardware;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bidbangsis menyelenggarakan fungsi:
i) pengembangan piranti lunak, aplikasi sistem piknas meliputi perangkat keras, jaringan dan database;
ii) perencanaan penggunaan piranti lunak yang diperlukan;
iii) pemrograman aplikasi dan testing;
iv) perencanaan pengembangan aplikasi sesuai kebutuhan;
v) perencanaan desain struktur data; dan vi) perencanaan kebutuhan perangkat keras dan jaringan;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bidbangsis dibantu oleh:
i) Subbidaplik, yang bertugas mengembangkan piranti lunak, database, dan aplikasi sistem Piknas;
ii) Subbidjaring, yang bertugas mengembangkan perangkat dan jaringan sistem Piknas; dan iii) Urmin;
(d) Bidyaninfokrim:
i. Bidyaninfokrim bertugas membuat produk layanan informasi sebagai bahan bagi pimpinan dalam bentuk Executive Information System (EIS), mengoordinir dan mengoperasionalkan program Business Intelligent (BI), Geographical Information System dan Document Management System (DMS), dan melaksanakan pengawasan proses pemasukan data kriminal dan Isian Data Kasus (IDK);
ii.
dalam pelaksanaan tugas, Bidyaninfokrim menyelenggarakan fungsi:
i) pelayanan informasi kriminal;
ii) pengawasan proses pemasukan data kriminal dan isian data kasus;
iii) pelayanan bantuan teknis dan operasional dalam rangka Pulahjian informasi kriminal dan Lantas;
iv) pemutakhiran dan verifikasi data; dan v) perencanaan disain data dan statistik;
iii. dalam melaksanakan tugas, Bidyaninfokrim dibantu oleh:
i) Subbidwasdastik, yang bertugas mengawasi proses pemasukan data dengan menggunakan aplikasi Piknas;
ii) Subbidyaninfo, yang bertugas melaksanakan bantuan teknis dan operasional dan pemutakhiran website, portal, dan verifikasi data; dan iii) Urmin;
(e) Bidkerma:
i. Bidkerma bertugas menyelenggarakan hubungan kerja sama internal dan eksternal Polri serta kerja sama antarnegara dalam
rangka pemasukan data, pertukaran data guna penegakan hukum;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bidkerma menyelenggarakan fungsi:
i) pembinaan hubungan kerja sama antarsatuan kerja di tingkat Mabes Polri dan kewilayahan;
ii) pembinaan hubungan kerja sama dengan instansi, Kementerian/Lembaga dan komisi dalam lingkup sistem peradilan pidana, khususnya yang berkaitan dengan data informasi kriminal; dan iii) pembinaan hubungan kerja sama antarnegara dalam rangka pemasukan data dan pertukaran data guna penegakan hukum;
iii. dalam melaksanakan tugas, Bidkerma dibantu oleh:
i) Subbidtarinskemkom, yang bertugas melaksanakan pembinaan hubungan kerja sama dengan instansi, Kementerian/Lembaga dan komisi dalam lingkup sistem peradilan pidana, khususnya yang berkaitan dengan data informasi kriminal;
ii) Subbidtarneg, yang bertugas melaksanakan pembinaan hubungan kerja sama antarnegara dalam rangka pemasukan data dan pertukaran data guna penegakan hukum; dan iii) Urmin;
(f) Bid PDAKT:
i. Bid PDAKT bertugas menyelenggarakan pengelolaan data kejahatan transnasional dan menyalurkan kepada Tim Investigasi Kriminal Nasional maupun transnasional, serta memasukkan data pada program Case Manajement Intelligent System (CMIS);
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bid PDAKT menyelenggarakan fungsi:
i) pendataan dan pengelolaan data pada program Case Manajement Intelligent System (CMIS) untuk mendukung penegakan hukum;
ii) pengelolaan dan pemberian informasi hasil analisis dan evaluasi data kepada pihak terkait penegakan hukum; dan iii) pelaksanaan analisis kejahatan transnasional;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bid PDAKT dibantu oleh:
i) Tim Analis; dan ii) Urmin;
b) Pusident:
(1) Pusident merupakan unsur pelaksana teknis bidang identifikasi yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Pusident bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi identifikasi dalam rangka mendukung penyidikan dan penegakan hukum yang dilaksanakan oleh segenap jajaran Polri dan kepentingan yang terkait sesuai dengan kebijakan Bareskrim Polri;
(3) dalam melaksanakan tugas, Pusident menyelenggarakan fungsi:
(a) pemeriksaan teknis TKP, pemeriksaan terhadap barang bukti dan manusia sesuai dengan bidang atau bagian dalam rangka pembuktian secara ilmiah pada proses penyidikan dan penegakan hukum, baik pada tingkat pusat maupun kewilayahan;
(b) pembinaan dan pengembangan sumber daya identifikasi meliputi sistem dan metode, sumber daya manusia, material, fasilitas dan pengembangan aplikasi teknologi informasi komunikasi dalam rangka menjamin akurasi dalam pemeriksaan barang bukti; dan (c) pembinaan teknis fungsi identifikasi kepada segenap jajaran Polri dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan peningkatan kesadaran terhadap kegiatan identifikasi;
(4) dalam melaksanakan tugas, Pusident dibantu oleh:
(a) Set:
i. Set bertugas membina, meneliti, mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Pusident serta menyusun perencanaan organisasi, manajemen sarana dan prasarana, personalia dan kinerja;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Set menyelenggarakan fungsi:
i) penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, SMAP dan SMART;
ii) pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, serta administrasi personel;
iii) pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
iv) penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran; dan v) mengelola PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan melaksanakan RBP Satker;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Set dibantu oleh:
i) Subbagren, yang bertugas:
(i) menyusun dan merumuskan dokumen perencanaan antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja,
Penetapan Kinerja, RKA-KL, SMAP, SMART, DIPA, TOR atau KAK, RAB, dan LKIP, serta menghimpun usulan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan anggaran dalam lingkungan Pusident;
(ii) mengarahkan, mengawasi penggunaan dan pelaksanaan anggaran sesuai Renja dan anggaran Pusident serta menyusun laporan realisasi penyerapan anggaran;
(iii) membuat laporan kegiatan, dan menganalisis serta mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan (iv) merencanakan kebutuhan peralatan identifikasi yang diperlukan baik di pusat maupun di kewilayahan;
ii) Subbagsumda, yang bertugas:
(i) menyelenggarakan pembinaan karier SDM antara lain penyiapan UKP, KGB, mutasi personel, Dikbangum dan Dikbangspes serta pelatihan di lingkungan Pusident;
(ii) menyelenggarakan perawatan personel antara lain pelayanan administrasi cuti, izin, MPP, pensiun, mendata personel, pendidikan, pelatihan, nikah, cerai, rujuk, penghargaan dan hukuman terkait dengan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, meninggal dunia, restitusi, pembuatan KTA, KPI/KPS untuk anggota Polri, Karis/Karsu untuk PNS Polri, Kartu kesehatan, Asabri, tes psikologi, dan rekomendasi penilaian personel di lingkungan Pusident;
(iii) menyusun data personel antara lain CB, pembuatan DUK PNS dan penyiapan SMK dan SKP;
(iv) mengupayakan peningkatan disiplin melalui budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja di lingkungan Pusident;
(v) menyelenggarakan pembinaan fungsi sumber daya Sarpras yang meliputi upaya pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor dan kendaraan bermotor di lingkungan Pusident;
(vi) menghimpun, mendata, dan mengajukan usulan penghapusan barang milik negara yang sudah
tidak layak pakai di lingkungan Pusident;
(vii) melaksanakan pendataan administrasi logistik, Inventarisasi BMN dan SIMAK BMN di lingkungan Pusident; dan (viii) pembinaan dan pengembangan administrasi sumber daya identifikasi meliputi sumber daya manusia, materiil, fasilitas dan jasa termasuk instrumen analisis;
iii) Subbagbinfung, yang bertugas:
(i) menganalisis dan mengevaluasi sistem dan metode serta peraturan yang berkaitan dengan fungsi identifikasi;
(ii) menata, mengembangkan dan merumuskan petunjuk, sistem dan metode pembinaan fungsi identifikasi;
(iii) menyiapkan rencana pelatihan dan bantuan operasional; dan (iv) merencanakan kegiatan survei fungsi identifikasi sebagai bahan pertimbangan pusat untuk mengambil kebijakan kepada fungsi Identifikasi kewilayahan; dan (v) mengelola PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan melaksanakan RBP Satker;
iv) Urtu;
(b) Urkeu;
(c) Bagsisinfo:
i. Bagsisinfo bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis sistem informasi sidik jari kriminal dan nonkriminal dengan memanfaatkan sistem komputerisasi secara terpusat dan bersifat nasional
serta membantu instansi di luar Polri dan masyarakat umum;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bagsisinfo menyelenggarakan fungsi:
i) pelaksanaan rencana kegiatan bagian Sisinfo sebagai penjabaran Renja Pusident;
ii) penyajian layanan data dan informasi sidik jari menyangkut identifikasi dan catatan kriminal seseorang untuk mendukung tugas kepolisian;
iii) pemeliharaan dan perawatan database sidik jari; dan iv) pelaksanaan info dan pelayanan sidik jari melalui sistem komputer;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagsisinfo dibantu oleh:
i) Subbaginfosiri, yang bertugas:
(i) menyajikan layanan data dan informasi sidik jari menyangkut identifikasi dan catatan kriminal seseorang untuk mendukung tugas kepolisian;
(ii) membantu instansi di luar Polri yang membutuhkan data dan informasi identifikasi seseorang baik WNA maupun WNI untuk keperluan klarifikasi; dan (iii) melaksanakan penyimpanan dan pencarian kembali Kartu AK-23;
ii) Subbagsiskom, yang bertugas:
(i) memelihara dan merawat database sidik jari;
(ii) memelihara dan merawat Computer Aided Automatic Fingerprint Identification System (CAAFIS); dan (iii) memelihara dan merawat peralatan pendukung CAAFIS;
iii) Urmin;
(d) Biddaktium:
i. Biddaktium bertugas menyelenggarakan sistem manajemen informasi sidik jari nonkriminal secara manual dan terpusat yang bersifat nasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kegiatan identifikasi pada tingkat pusat maupun kewilayahan serta membantu instansi di luar Polri dan masyarakat umum;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Biddaktium menyelengarakan fungsi:
i) pembinaan teknis daktiloskopi umum dalam rangka pembinaan fungsi identifikasi;
ii) pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang daktiloskopi dengan instansi lain;
iii) perencanaan kegiatan sebagai penjabaran Renja Pusident; dan iv) pemrosesan dan pendokumentasian sidik jari;
iii.
dalam pelaksanaan tugas, Biddaktium dibantu oleh:
i) Subbidprosiri, yang bertugas:
(i) mengambil, mencatat dan merumuskan sidik jari;
(ii) menerima kartu sidik jari (AK-23) dari kewilayahan;
(iii) meneliti rumus sidik jari dari pusat maupun wilayah; dan (iv) mengadministrasikan kartu nama (AK-24);
ii) Subbiddoksiri, yang bertugas:
(i) mengumpulkan sidik jari dari pusat maupun wilayah;
(ii) memilah kartu sidik jari (AK-23) dan kartu nama (AK-24);
(iii) menyimpan kartu sidik jari (AK-23) dan kartu nama (AK-24); dan (iv) memverifikasi data dan informasi yang berkaitan dengan sidik jari nonkriminal dan umum berdasarkan permintaan;
iii) Urmin;
(e) Biddaktikrim:
i. Biddaktikrim bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis sistem informasi sidik jari kriminal secara manual dan sistem pemeriksaan tempat kejadian perkara serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium secara manual maupun komputer guna memperolah kebenaran material dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan serta memberikan pelayanan umum sesuai lingkup kewenangan;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Biddaktikrim menyelengarakan fungsi:
i) pembinaan teknis fungsi daktiloskopi kriminal dalam rangka pembinaan fungsi identifikasi kepolisian secara menyeluruh;
ii) pencarian dan pengembangan sidik jari laten serta pemeriksaan perbandingan sidik jari secara cepat dan akurat;
iii) pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, pengolahan dan penyajian data dan informasi yang berkaitan dengan sidik jari kriminal;
iv) peningkatan keberhasilan operasional di bidang penyidikan tindak pidana melalui Scientific Crime Investigation (SCI) dengan memprioritaskan pengamanan dan penanganan secara cepat di TKP pada kasus yang berskala nasional maupun internasional;
v) peningkatan peranan identifikasi dalam penyidikan bersama fungsi lain di Bareskrim;
vi) pelaksaaan pengambilan sidik jari kriminal guna menunjang kegiatan operasional Polri;
vii) pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang daktiloskopi kriminal dengan instansi terkait; dan viii) perencanaan kegiatan sebagai penjabaran Renja Pusident;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Biddaktikrim dibantu oleh:
i) Subbiddokidentkrim, yang bertugas:
(i) mengumpulkan dan penyimpanan sidik jari kriminal secara terpusat,
mendukung satuan kewilayahan, melaksanakan administrasi dalam pemeriksaan perbandingan sidik jari;
(ii) mengadministrasikan sidik jari laten dan berita acara pemeriksaan sidik jari;
(iii) melakukan pendataan dan pengambilan sidik jari kriminal untuk tingkat Mabes Polri; dan (iv) melakukan pencarian kembali Kartu AK-23 kriminal;
ii) Subbidriksasiri, yang bertugas:
(i) melaksanakan pengambilan, pengembangan dan pengangkatan sidik jari laten;
(ii) melaksanakan pengambilan sidik jari kriminal (tersangka, saksi dan korban);
(iii) memberikan dukungan teknis identifikasi dalam rangka membantu mengungkap kasus;
(iv) memberikan kesaksian (saksi ahli) di sidang pengadilan;
(v) membuat berita acara pencarian, pengembangan dan pengangkatan sidik jari laten;
(vi) melakukan pemeriksaan sidik jari laten dengan sidik jari pembanding pada dokumen;
(vii) melakukan pemeriksaan ulang berita acara pemeriksaan dari kewilayahan atau tembusan dalam rangka pembinaan teknis; dan (viii) membuat BA pemeriksaan perbandingan dan persamaan sidik jari;
iii) Subbidolah TKP, yang bertugas:
(i) menyiapkan personel, perlengkapan identifikasi dan alat transportasi.
(ii) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait terutama dengan penyidik dan Labfor;
(iii) melakukan pengolahan TKP (pencarian, pemotretan, pengambilan, pengembangan, pengamanan), bukti- bukti sidik jari di TKP;
(iv) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Olah TKP;
(v) melakukan pemeriksaan bukti- bukti sidik jari yang ditemukan di TKP;
(vi) membuat laporan dan Berita Acara hasil pengolahan TKP; dan
(vii) melakukan back up pengolahan TKP terhadap satuan kewilayahan;
iv) Urmin;
(f) Bidtopol:
i. Bidtopol bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis dan sistem pemotretan serta rekonstruksi TKP maupun tersangka guna memperoleh kebenaran material dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan serta memberikan pelayanan umum sesuai lingkup kewenangan;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bidtopol menyelenggarakan fungsi:
i) pembinaan teknis fungsi fotografi Kepolisian guna pembinaan fungsi identifikasi secara menyeluruh;
ii) pelaksanaan fotografi kepolisian dalam rangka penyidikan, baik untuk menunjang kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun mendukung satuan kewilayahan;
iii) perencanaan kegiatan sebagai penjabaran Renja Pusident; dan iv) peliputan audiovisual dan identifikasi raut wajah;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bidtopol dibantu oleh:
i) Subbidavis, yang bertugas:
(i) menyelenggarakan dan melaksanakan pengenalan dan pembuktian kembali melalui suara (audio) manusia;
(ii) menyelenggarakan peliputan video dan fotografi kepolisian (TKP, barang bukti, tersangka, saksi dan korban, serta unjuk rasa dan rekonstruksi TKP);
(iii) mengumpulkan dan menyimpan file fotografi secara manual dan komputer;
(iv) mencocokan file foto tersangka dengan Daftar Pencarian Orang (DPO); dan (v) memberikan bantuan teknis penyidikan, guna menunjang tindakan kepolisian di tingkat Mabes Polri maupun satuan kewilayahan;
ii) Subbiddenjah, yang bertugas:
(i) mengenali dan membuktian kembali melalui ciri-ciri manusia (sinyalemen);
(ii) mengenali dan membuktikan kembali melalui sketsa wajah (manual) dan rekonstruksi raut wajah (komputer); dan
(iii) memberikan bantuan teknis, petunjuk penyidikan guna menunjang tindakan kepolisian di tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan;
iii) Urmin;
c) Puslabfor:
(1) Puslabfor merupakan unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Puslabfor dipimpin oleh Kapuslabfor yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri;
(3) Puslabfor bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Labfor guna mendukung penyidikan dalam penegakan hukum;
(4) dalam melaksanakan tugas, Puslabfor menyelenggarakan fungsi:
(a) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti sesuai dengan bidang ilmu forensik dalam rangka pembuktian ilmiah;
(b) pembinaan dan pengembangan sumber daya Labfor meliputi sistem dan metoda, sumber daya manusia, material, fasilitas dan jasa termasuk instrumen analisis serta pengembangan aplikasi ilmu forensik dalam rangka menjamin mutu pemeriksaan; dan (c) pembinaan teknis fungsi labfor kepada Polri dan pelayanan umum fungsi Labfor kepada masyarakat;
(5) dalam pelaksanaan tugas, Puslabfor dibantu oleh:
(a) Set:
i. Set bertugas membina, meneliti, mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Puslabfor serta menyusun perencanaan organisasi, manajemen sarana dan prasarana, personalia dan kinerja;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Set menyelenggarakan fungsi:
i) penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, SMAP, SMART dan DIPA;
ii) pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, serta administrasi personel;
iii) pengelolaan Sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
iv) penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
v) pembinaan dan pengembangan kekuatan Labfor yang meliputi pengembangan sistem dan metode, pelatihan, dan penyiapan data statistik kegiatan Puslabfor serta material,
fasilitas dan jasa termasuk instrumen analisis; dan vi) pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP Satker;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Set dibantu oleh:
i) Subbagren, yang bertugas:
(i) menyusun dan merumuskan dokumen perencanaan antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, Penetapan Kinerja, RKA-KL, DIPA, SMAP, SMART, TOR atau KAK, RAB, dan LKIP, serta menghimpun usulan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan anggaran dalam lingkungan Pusiknas;
(ii) mengarahkan, mengawasi penggunaan dan pelaksanaan anggaran sesuai Renja dan anggaran Pusiknas serta menyusun laporan realisasi penyerapan anggaran; dan (iii) membuat laporan kegiatan, dan menganalisis serta mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
ii) Subbagsumda, yang bertugas:
(i) menyelenggarakan pembinaan karier SDM antara lain penyiapan UKP, KGB, mutasi personel, Dikbangum, Dikbangspes, dan pelatihan di lingkungan Puslabfor;
(ii) menyelenggarakan perawatan personel antara lain pelayanan administrasi cuti, izin, MPP, pensiun, mendata personel, pendidikan, pelatihan, nikah, cerai, rujuk, penghargaan dan hukuman terkait dengan pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, meninggal dunia, restitusi, pembuatan KTA, KPI/KPS untuk anggota Polri, Karis/Karsu untuk PNS Polri, Kartu kesehatan, Asabri, tes psikologi, dan rekomendasi penilaian personel di lingkungan Puslabfor;
(iii) menyusun data personel antara lain yang berkaitan dengan CB, pembuatan DUK PNS dan penyiapan SMK dan SKP;
(iv) meningkatkan disiplin melalui budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja di lingkungan Puslabfor;
(v) menyelenggarakan pembinaan fungsi sumber daya Sarpras yang meliputi upaya pemeliharaan dan perawatan
peralatan kantor dan kendaraan bermotor di lingkungan Puslabfor;
(vi) menghimpun, mendata, dan mengajukan usulan penghapusan barang milik negara yang sudah tidak layak pakai di lingkungan Puslabfor;
dan (vii) melaksanakan pendataan administrasi logistik, Inventarisasi BMN dan SIMAK BMN di lingkungan Puslabfor;
iii) Subbagbinfung, yang bertugas:
(i) menganalisis dan mengevaluasi sistem dan metode serta peraturan yang berkaitan dengan fungsi Labfor;
(ii) menata, mengembangkan dan merumuskan petunjuk, sistem dan metoda pembinaan fungsi Labfor;
(iii) menyiapkan rencana pelatihan dan bantuan operasional;
(iv) merencanakan kegiatan survei fungsi Labfor sebagai bahan pertimbangan Puslabfor untuk mengambil kebijakan kepada fungsi Labfor kewilayahan; dan (v) mengelola PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan melaksanakan RBP Satker;
iv) Urtu;
(b) Bagjemenmut:
i. Bagjemenmut bertugas menyelenggarakan manajemen mutu hasil pemeriksaan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan panduan mutu;
ii.
dalam pelaksanaan tugas, Bagjenmut menyelenggarakan fungsi:
i) pemeliharaan dan perawatan, validasi fungsi instrumen analisis yang digunakan dalam pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti;
ii) pengembangan metode analisis yang digunakan dalam pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti;
dan iii) pengawasan dan pengendalian pelaksanaan panduan mutu pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bagjemenmut dibantu oleh:
i) Subbaginstal, yang bertugas memelihara dan merawat, validasi fungsi instrumen analisis yang digunakan dalam
pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti;
ii) Subbagbangmet, yang bertugas mengembangkan metode analisis yang digunakan dalam pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti;
iii) Subbagstanmut, yang bertugas membuat standardisasi mutu pelaksanaan pemeriksaan; dan iv) Urmin;
(c) Urkeu;
(d) Biddokupalfor
i. Biddokupalfor bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen, uang palsu dan produk cetak serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Biddokupalfor menyelenggarakan fungsi:
i) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan;
ii) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam; dan iii) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Biddokupalfor dibantu oleh:
i) Subbiddokpal, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan;
ii) Subbidupal, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti uang kertas dan uang logam; dan iii) Subbidprodcet, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik; dan iv) Urmin;
(e) Bidbalmetfor;
i. Bidbalmetfor bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata
api, bahan peledak dan metalurgi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bidbalmetfor menyelenggarakan fungsi:
i) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api, peluru dan selongsong peluru;
ii) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti bahan peledak, komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast); dan iii) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti nomor seri, kerusakan logam, dan kecelakaan konstruksi;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bidbalmetfor dibantu oleh:
i) Subbidsenpi, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api, peluru dan selongsong peluru;
ii) Subbidhandak, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti bahan peledak, komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast);
iii) Subbidmetal, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti nomor seri, kerusakan logam, dan kecelakaan konstruksi; dan iv) Urmin;
(f) Bidfiskomfor;
i. Bidfiskomfor bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran dan/atau pembakaran, komputer forensik serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bidfiskomfor menyelenggarakan fungsi:
i) pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dengan menggunakan alat deteksi khusus meliputi deteksi kebohongan (lie detector), pemeriksaan jejak, dan pemeriksaan bahan radio aktif;
ii) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kecelakaan transportasi, konstruksi
bangunan, peralatan teknik, dan kebakaran dan/atau pembakaran; dan iii) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti suara dan gambar (audio/video), komputer dan telepon genggam (computer and mobile phones), dan kejahatan jaringan internet atau intranet (cyber network);
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bidfiskomfor dibantu oleh:
i) Subbiddeteksus, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti dengan menggunakan alat deteksi khusus, meliputi deteksi kebohongan (lie detector), pemeriksaan jejak, dan pemeriksaan bahan radio aktif;
ii) Subbidlakabakar, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kecelakaan transportasi, konstruksi bangunan, peralatan teknik, dan kebakaran dan/atau pembakaran;
iii) Subbidkomfor, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti suara dan gambar (audio/video), komputer dan telepon genggam (computer and mobile phones), dan kejahatan jaringan internet atau intranet (cyber network); dan iv) Urmin;
(g) Bidkimbiofor:
i. Bidkimbiofor bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia, biologi dan/atau serologi, toksikologi atau lingkungan hidup serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bidkimbiofor menyelenggarakan fungsi:
i) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri;
ii) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti serologi, biologi molecular, dan bahan hayati; dan iii) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang
bukti toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup;
iii.
dalam melaksanakan tugas, Bidkimbiofor dibantu oleh:
i) Subbidkim, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri;
ii) Subbidbioser, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti serologi, biologi molecular, dan bahan hayati;
iii) Subbidtokling, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup; dan iv) Urmin;
(h) Bidnarkobafor;
i. Bidnarkobafor bertugas menyelenggarakan pemeriksaan teknis kriminalisti TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti narkotika, psikotropika dan obat serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik;
ii.
dalam melaksanakan tugas, Bidnarkobafor menyelenggarakan fungsi:
i) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti narkotika bahan alam, bahan sintesa dan semi sintesa, dan cairan tubuh;
ii) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti bahan dan sediaan psikotropika, laboratorium ilegal (clandestine labs) bahan psikotropika; dan iii) pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti bahan kimia obat berbahaya, bahan kimia adiktif, dan precursor;
iii.
dalam pelaksanaan tugas, Bidnarkobafor dibantu oleh:
i) Subbidnarko, yang bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti narkotika, bahan alam, bahan sintesa dan semi sintesa, dan cairan tubuh;
ii) Subbidpsiko, yang bertugas melaksanakan teknis kriminalistik TKP
dan laboratoris kriminalistik barang bukti bahan dan sediaan psikotropika, laboratorium ilegal (clandestine labs) bahan psikotropika;
iii) Subbidbaya, yag bertugas melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti bahan kimia, obat berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor; dan iv) Urmin;
4) Unsur Pelaksana Utama a) Dittipidum:
(1) Dittipidum merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Dittipidum dipimpin oleh Dirtipidum yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri;
(3) Dittipidum bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum di bidang keamanan yang meliputi kejahatan keamanan negara, harta benda, bangunan dan tanah, serta politik dan pejabat publik;
(4) dalam melaksanakan tugas, Dittipidum menyelenggarakan fungsi:
(a) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum di bidang keamanan yang meliputi;
kejahatan keamanan negara, harta benda, bangunan dan tanah, serta politik dan pejabat publik;
(b) pemberian arahan dan bimbingan atas penyelenggaraan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum di bidang keamanan yang meliputi kejahatan keamanan negara, harta benda, bangunan dan tanah, serta politik dan pejabat publik;
(c) perumusan kebijakan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana; dan (d) pengerahan dan pelibatan kekuatan dalam rangka back up operasional kepada satuan kewilayahan;
(5) dalam melaksanakan tugas, Dittipidum dibantu oleh:
(a) Subbagrenmin, yang bertugas menyusun perencanaan program dan anggaran, administrasi personel, pengelolaan dan pemeliharaan Sarpras;
(b) Subbagopsnal, yang bertugas menyusun rencana dan evaluasi kegiatan operasi terhadap kejahatan yang menjadi kewenangan Dittipidum;
(c) Subdit I, menangani tindak pidana yang terkait dengan keamanan negara, bahan peledak, senjata api, dan tindak pidana yang berimplikasi kontinjensi;
(d) Subdit II, menangani tindak pidana yang terkait dengan harta benda, bangunan dan tanah, penipuan dan penggelapan:
(e) Subdit III, menangani pembajakan, penyanderaan, pembunuhan, premanisme, pemerasan, pencurian, penganiayaan, dan perjudian;
(f) Subdit IV, menangani tindak pidana Pemilu/Pemilukada, tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat publik dan/atau politik;
dan (g) Urtu;
b) Dittipideksus:
(1) Dittipideksus merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Dittipideksus dipimpin oleh Dirtipideksus yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakabareskrim Polri;
(3) Dittipideksus bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus di bidang industri dan perdagangan, perbankan, perpajakan dan asuransi, uang dan dokumen palsu, dan pencucian uang, termasuk kejahatan transnasional terkait pencucian uang;
(4) dalam melaksanakan tugas, Dittipideksus menyelenggarakan fungsi:
(a) penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus meliputi bidang industri dan perdagangan, perbankan, perpajakan dan asuransi, uang dan dokumen palsu, dan pencucian uang, termasuk kejahatan transnasional terkait dengan pencucian uang;
(b) perumusan kebijakan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus; dan (c) pengerahan dan pelibatan kekuatan dalam rangka bantuan perkuatan operasional kepada satuan kewilayahan;
(5) dalam pelaksanaan tugas, Dittipideksus dibantu oleh:
(a) Subbagrenmin, yang bertugas menyusun perencanaan program dan anggaran, administrasi personel, pengelolaan dan pemeliharaan peralatan khusus;
(b) Subbagopsnal, yang bertugas menyusun rencana dan evaluasi kegiatan operasi terhadap kejahatan yang menjadi kewenangan Dittipideksus;
(c) Subdit I, menangani kekayaan intelektual, penyelundupan barang, perlindungan konsumen, perdagangan, perindustrian, kesehatan;
(d) Subdit II, menangani tindak pidana di bidang perbankan, fiskal moneter dan devisa (fismondev), pasar modal, dan reksa dana;
(e) Subdit III, menangani tindak pidana pencucian uang;
(f) Subdit IV, menangani tindak pidana uang palsu;
(g) Subdit V, menangani tindak pidana yang berkaitan dengan perpajakan dan asuransi; dan (h) Urtu;
c) Dittipidnarkoba;
(1) Dittipidnarkoba merupakan unsur pembantu dan pelaksana utama yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Dittipidnarkoba dipimpin oleh Dirtipidnarkoba, yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakabareskrim Polri;
(3) Dittipidnarkoba bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait dengan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat dan bahan berbahaya, prekusor serta tindak pidana aset terkait dengan perdagangan gelap dan penyalahgunaan Narkoba serta kejahatan transnasional di bidang perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika;
(4) dalam melaksanakan tugas, Dittipidnarkoba menyelenggarakan fungsi:
(a) penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terkait dengan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat dan bahan berbahaya, prekusor serta tindak pidana aset terkait dengan perdagangan gelap dan penyalahgunaan
Narkoba serta kejahatan transnasional di bidang perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika;
(b) perumusan kebijakan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba;
(c) perencanaan kebutuhan dukungan anggaran guna mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba; dan (d) pengerahan dan pelibatan kekuatan dalam rangka back up operasional kepada satuan kewilayahan;
(5) dalam melaksanakan tugas, Dittipidnarkoba dibantu oleh:
(a) Subbagrenmin, yang bertugas menyusun perencanaan dan administrasi personel, penerimaan peralatan dan pemeliharaannya, antara lain:
i. penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, SMAP dan SMART;
ii.
pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, serta administrasi personel;
iii.
pengelolaan sarpras dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
iv.
penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian pelaksanaan kinerja, program dan anggaran;
dan
v. pengelolaan PID, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pelaksanaan RBP Satker;
(b) Subbagopsnal, yang bertugas menyusun rencana dan evaluasi kegiatan kegiatan operasi terhadap kejahatan yang menjadi kewenangan Dirtipidnarkoba;
(c) Subdit I, menangani tindak pidana narkotika;
(d) Subdit II, menangani tindak pidana psikotropika;
(e) Subdit III, menangani tindak pidana bahan berbahaya;
(f) Subdit IV, menangani tindak pidana prekusor;
(b) Subdit V, menangani tindak pidana yang terkait dengan aset perdagangan gelap dan penyalahgunaan Narkoba;
(c) Urtu; dan (d) Urkeu;
d) Dittipidter:
(1) Dittipidter merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Dittipidter dipimpin oleh Dirtipidter yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakabareskrim Polri;
(3) dalam melaksanakan tugas, Dittipidter dibantu oleh Wadirtipidter yang bertanggung jawab kepada Dirtipidter;
(4) Wadirtipidter bertugas membantu Dirtipidter dalam mengendalikan pelaksanaan tugas staf dan memimpin direktorat dalam hal Direktur berhalangan;
(5) Dittipidter bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu; dan
(6) dalam melaksanakan tugas, Dittipidter menyelenggarakan fungsi:
(a) penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan sumber daya energi listrik, tenaga kerja, lingkungan hidup, pariwisata pos dan telekomunikasi dan sumber daya alam;
(b) perumusan kebijakan penyelidikan dan penyidikan;
(c) perumusan dan pengembangan sistem dan metode, serta peraturan yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu;
(d) perencanaan kebutuhan personel meliputi pengajuan saran, pertimbangan penempatan, pembinaan karier dan pembinaan kemampuan personel;
(e) perencanaan kebutuhan dukungan anggaran penyelidikan dan penyidikan; dan (f) pengerahan dan pelibatan kekuatan dalam rangka back up operasional kepada satuan kewilayahan;
(7) dalam melaksanakan tugas, Dittipidter dibantu oleh:
(a) Subbagrenmin, yang bertugas menyusun perencanaan program dan anggaran, administrasi personel, pengelolaan dan pemeliharaan Sarpras;
(b) Subbagopsnal, yang bertugas menyusun rencana dan evaluasi kegiatan operasi terhadap kejahatan yang menjadi kewenangan Dittipidter;
(c) Subdit I, menangani tindak pidana perlindungan tanaman dan satwa liar, dan perlindungan benda dan situs purbakala;
(d) Subdit II, menangani tindak pidana sumber daya energi dan listrik;
(e) Subdit III, menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan;
(f) Subdit IV, menangani tindak pidana kelautan perikanan, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
(g) Subdit V, menangani tindak pidana sumber daya alam, mineral, batubara, minyak dan gas; dan (h) Urtu;
e) Dittipidsiber:
(1) Dittipidsiber merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Dittipidsiber dipimpin oleh Dirtipidsiber yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakabareskrim Polri;
(3) dalam melaksanakan tugas, Dirtipidsiber dibantu oleh Wadirtipidsiber yang bertanggung jawab kepada Dirtipidsiber;
(4) Wadirtipidsiber bertugas membantu Dirtipidsiber dalam mengendalikan pelaksanaan tugas staf dan memimpin Direktorat dalam hal direktur berhalangan;
(5) Dittipidsiber bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terkait dengan kejahatan siber, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana telekomunikasi termasuk kejahatan transnasional terkait dengan kejahatan siber;
(6) dalam melaksanakan tugas, Dittipidsiber menyelenggarakan fungsi:
(a) penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terkait dengan kejahatan siber, termasuk kejahatan transnasional terkait dengan kejahatan siber; dan (b) perumusan kebijakan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber;
(7) dalam melaksanakan tugas, Dittipidsiber dibantu oleh:
(a) Subbagrenmin, yang bertugas menyusun perencanaan program dan anggaran, administrasi personel, pengelolaan dan pemeliharaan logistik;
(b) Subbagopsnal, yang bertugas menyusun rencana dan evaluasi kegiatan operasi terhadap kejahatan yang menjadi kewenangan Dittipidsiber;
(c) Subdit I, menangani tindak pidana terhadap sistem elektronik dan tindak pidana telekomunikasi;
(d) Subdit II, menangani tindak pidana internet serta tindak pidana informasi dan transaksi elektronik;
(e) Subdit III, menangani pemeriksaan barang bukti digital dan pengolahan dokumen elektronik, asistensi peralatan Alsus/Almatsus di lingkungan Bareskrim dan satuan kewilayahan, perawatan dan pemeliharaan, akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2008 serta patroli siber; dan (f) Urtu;
f) Dittipid PPA dan PPO
(1) Dittipid PPA dan PPO merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Dittipid PPA dan PPO dipimpin oleh Dirtipid PPA dan PPO yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakabareskrim Polri;
(3) dalam melaksanakan tugas, Dirtipid PPA dan PPO dibantu oleh Wadirtipid PPA dan PPO yang bertanggung jawab kepada Dirtipid PPA dan PPO;
(4) Wadirtipid PPA dan PPO bertugas membantu Dirtipid PPA dan PPO dalam mengendalikan pelaksanaan tugas staf dan memimpin Direktorat dalam hal direktur berhalangan;
(5) Dittipid PPA dan PPO bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain serta pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
(6) dalam melaksanakan tugas, Dittipid PPA dan PPO menyelenggarakan fungsi:
(a) pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
(b) pelayanan dan pelindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(c) penyusunan standardisasi pelayanan dan penyediaan sarana prasarana pendukung penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
(d) perencanaan kebutuhan personel dan anggaran dalam rangka mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan;
(e) penyusunan strategi pencegahan, penanganan dan pelindungan secara terpadu melalui monitoring dan evaluasi;
(f) penganalisisan penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia di kewilayahan;
(g) pembinaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
(h) pengerahan dan pelibatan kekuatan dalam mendukung operasional kepada satuan kewilayahan;
(i) penyiapan substansi terkait penanganan tindak pidana kekerasan berbasis gender, perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya
yang berhadapan dengan hukum serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia dalam perumusan kebijakan dan peraturan; dan (j) pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan pihak terkait di dalam dan luar negeri dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan pada tindak pidana berbasis gender terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lainnya serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(7) dalam melaksanakan tugas, Dittipid PPA dan PPO dibantu oleh:
(a) Subbagrenmin, yang bertugas menyusun perencanaan program dan anggaran, administrasi personel, pengelolaan dan pemeliharaan logistik;
(b) Subbagopsnal, yang bertugas menyusun rencana dan evaluasi kegiatan operasi terhadap kejahatan yang menjadi kewenangan Dittipid PPA dan PPO;
(c) Subdit I, menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya;
(d) Subdit II, menangani tindak pidana yang terkait kekerasan terhadap anak;
(e) Subdit III, menangani tindak pidana yang terkait dengan perdagangan orang, pelindungan buruh dan penyelundupan manusia; dan (f) Urtu;
g) Satresmob:
(1) Satresmob merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabareskrim Polri;
(2) Satresmob dipimpin oleh Kasatresmob yang bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakabareskrim Polri;
(3) Satresmob bertugas melaksanakan pemberian bantuan taktis dan bantuan perkuatan pada Direktorat Bareskrim Polri guna penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana berskala tinggi;
(4) dalam melaksanakan tugas, Satresmob menyelenggarakan fungsi:
(a) penyelidikan tindak pidana sesuai lingkup bidang tugasnya; dan (b) penindakan terhadap para pelaku tindak pidana dan pengamanan barang bukti;
(5) dalam melaksanakan tugas, Satresmob dibantu oleh:
(a) Unit I;
(b) Unit II;
(c) Unit III; dan (d) Urmin;
c. Lain-lain:
1) Urkeu bertugas menyelenggarakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
2) Taud bertugas menyelenggarakan administrasi ketatausahaan dan urusan dalam;
3) Urtu bertugas menyelenggarakan fungsi perencanaan program pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam, termasuk administrasi personel dan materiil;
4) Urmin bertugas mengurus fungsi administrasi umum; dan 5) Kanit melaksanakan tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai dengan bidang tugas pada subdirektoratnya dan tugas lain berdasarkan batas kewenangannya;
d. Tata Kerja:
1) dalam melaksanakan tugas, Kabareskrim Polri dan setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip organisasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain;
2) pimpinan unit kerja di lingkungan Bareskrim Polri wajib:
a) mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) mengelola sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien serta meningkatkan kemampuan dan daya gunanya;
c) menjamin ketertiban administrasi keuangan dan perbendaharaan baik yang diadakan melalui APBN maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) mengarahkan perencanaan bidang fungsi dan mengawasi pelaksanaannya; dan e) menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan.
2. Struktur Organisasi Bareskrim Polri
3. Daftar Susunan Personel (DSP) Bareskrim Polri
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KET UNIT JAB
1 2 3 4 5 6 7
UNSUR PIMPINAN
17 00 PIMPINAN
01 Kabareskrim Polri KOMJEN I A 1
02 Wakabareskrim Polri IRJEN I B 1
2
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN DAN PELAKSANAAN STAF
01 URKEU
01 Kaurkeu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin IP/PNS III a/b IV B 4
03 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
9
02 TAUD
01 Kataud AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
03 Banum PNS II/I - 2
5
03 ROWASSIDIK
01 Karowassidik BRIGJEN II A 1
3 4 5 6 7
02 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kabagmindik KOMBES POL II B 1
04 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
05 Kasubbagwasmin AKBP III A 1
06 Kasubbagwasmatkas AKBP III A 1
07 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
08 Kabagvisilap KOMBES POL II B 1
09 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
10 Kasubbagvisi AKBP/PNS IV b III A 1
11 Kasubbaglap AKBP III A 1
12 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
14
04 ROBINOPSNAL
01 Karobinopsnal BRIGJEN II A 1
02 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
04 Kabagrenopsnal KOMBES POL II B 1
05 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
06 Kasubbagrenminopsnal AKBP III A 1
07 Kasubbaglatops AKBP III A 1
08 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
09 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 1
10 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
11 Kabagkerma KOMBES POL II B 1
12 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
13 Kasubbaglugri AKBP III A 1
14 Kasubbagdagri AKBP III A 1
3 4 5 6 7
15 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
16 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 1
17 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
18 Kabaganev KOMBES POL II B 1
19 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
20 Kasubbagjianta AKBP III A 1
21 Kasubbagdalkara AKBP III A 1
22 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
23 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 1
24 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
25 Kabagyanmas KOMBES POL II B 1
26 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
27 Kasubbagtrimlap AKBP III A 1
28 Kasubbaglitlap AKBP III A 1
29 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
30 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 2
31 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 11
32 Kabagmon KOMBES POL II B 1
33 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
34 Kasubbagdalsisdur AKBP III A 1
35 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
36 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 2
37 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
38 Kasubbagpamduk AKBP III A 1
39 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
40 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 2
41 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
42 Kasubbagharbang AKBP III A 1
3 4 5 6 7
43 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
44 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 2
45 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
46 Ka Tim Monitor AKBP III A 1
47 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 4
48 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 11
49 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 11
93
05 RORENMIN
01 Karorenmin BRIGJEN II A 1
02 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 2
04 Kabagren KOMBES POL II B 1
05 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
06 Kasubbagprogar AKBP III A 1
07 Kasubbagdalgar AKBP III A 1
08 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
09 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 1
10 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
11 Kabagbinfung KOMBES POL II B 1
12 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
13 Kasubbaglatfung AKBP III A 1
14 Kasubbagbinsismet AKBP III A 1
15 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
16 Banum BA/PNS II / I - 2
17 Kabagsumda KOMBES POL II B 1
18 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
3 4 5 6 7
19 Kasubbagpers AKBP III A 1
20 Kasubbaglog AKBP III A 1
21 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
22 Banum BA/PNS II/I - 2
23 Kabagtahti KOMBES POL II B 1
24 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
25 Kasubbagwattah AKBP III A 1
26 Kasubbagwatbarbuk AKBP III A 1
27 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
28 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 1
29 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
37
06 ROKORWAS PPNS
01 Karokorwas PPNS BRIGJEN II A 1
1
01 URTU
01 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
03 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
5
02 BAGWASSIDIK
01 Kabagwassidik KOMBES POL II B 1
01 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Kasubbaglitkara AKBP III A 1
03 Kasubbagminsidik AKBP III A 1
04 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
05 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
3 4 5 6 7
8
03 BAGBANOPS
01 Kabagbanops KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbagbinsis AKBP III A 1
04 Kasubbagbantis AKBP III A 1
05 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
06 Banum PNS II/I - 2
8
04 BAGBIN PPNS
01 Kabagbin PPNS KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbagbinpuan AKBP III A 1
04 Kasubbagbindiklat AKBP III A 1
05 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
06 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
8
05 BAGMINPERS PPNS
01 Kabagminpers PPNS KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbagmin AKBP/PNS IV b III A 1
04 Kasubbagpers AKBP III A 1
05 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
06 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
8
UNSUR PELAKSANA UTAMA
07 DITTIPIDUM
3 4 5 6 7
01 PIMPINAN
01 Direktur BRIGJEN II A 1
02 Wadir KOMBES POL II B 1
2
02 URTU
01 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin IP/PNS III a/b IV B 1
03 Banum PNS II/I - 1
3
03 SUBBAGRENMIN
01 Kasubbagrenmin AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3
04 SUBBAGOPSNAL
01 Kasubbagopsnal AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3
05 SUBDIT
01 Kasubdit KOMBES POL II B 4
02 Kanit AKBP III A 20
03 Kasubnit KOMPOL III B 20
04 Panit AKP IV A 20
05 Banit BA - 20
06 Banum pada Subnit PNS II/I - 8
92
3 4 5 6 7
08 DITTIPIDEKSUS
01 PIMPINAN
01 Direktur BRIGJEN II A 1
02 Wadir KOMBES POL II B 1
2
02 URTU
01 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin IP/PNS III a/b IV B 1
03 Banum PNS II/I - 1
3
03 SUBBAGRENMIN
01 Kasubbagrenmin AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3
04 SUBBAGOPSNAL
01 Kasubbagopsnal AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3
05 SUBDIT
01 Kasubdit KOMBES POL II B 5
02 Kanit AKBP III A 25
03 Kasubnit KOMPOL III B 25
04 Panit AKP IV A 25
05 Banit BA - 25
06 Banum pada Subnit PNS II/I - 10
115
3 4 5 6 7
10 DITTIPIDNARKOBA
01 PIMPINAN
01 Direktur BRIGJEN II A 1
02 Wadir KOMBES POL II B 1
2
02 URTU
01 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin IP/PNS III a/b IV B 1
03 Banum PNS II/I - 1
3
03 URKEU
01 Kaurkeu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin IP/PNS III a/b IV B 4
03 Banum PNS II/I - 4
9
04 SUBBAGRENMIN
01 Kasubbagrenmin AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3
05 SUBBAGOPSNAL
01 Kasubbagopsnal AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3
06 SUBDIT
3 4 5 6 7
01 Kasubdit KOMBES POL II B 5
02 Kanit AKBP III A 25
03 Kasubnit KOMPOL III B 25
04 Panit AKP IV A 25
05 Banit BA - 75
06 Banum pada Subnit PNS II/I - 10
165
11 DITTIPIDTER
01 PIMPINAN
01 Direktur BRIGJEN II A 1
02 Wadir KOMBES POL II B 1
2
02 URTU
01 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin IP/PNS III a/b IV B 1
03 Banum PNS II/I - 1
3
03 SUBBAGRENMIN
01 Kasubbagrenmin AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3
04 SUBBAGOPSNAL
01 Kasubbagopsnal AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3
3 4 5 6 7
05 SUBDIT
01 Kasubdit KOMBES POL II B 5
02 Kanit AKBP III A 25
03 Kasubnit KOMPOL III B 25
04 Panit AKP IV A 25
05 Banit BA - 25
06 Banum pada Subnit PNS II/I - 10
115
12 DITTIPIDSIBER
01 PIMPINAN
01 Direktur BRIGJEN II A 1
02 Wadir KOMBES POL II B 1
2
02 URTU
01 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin IP/PNS III a/b IV B 1
03 Banum PNS II/I - 1
3
03 SUBBAGRENMIN
01 Kasubbagrenmin AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3
04 SUBBAGOPSNAL
01 Kasubbagopsnal AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3 4 5 6 7
3
05 SUBDIT
01 Kasubdit KOMBES POL II B 3
02 Kanit AKBP III A 15
03 Kasubnit KOMPOL III B 15
04 Panit AKP IV A 15
05 Banit BA - 25
06 Banum pada Subnit PNS II/I - 6
79
13 DITTIPID PPA DAN PPO
01 PIMPINAN
01 Direktur BRIGJEN II A 1
02 Wadir KOMBES POL II B 1
2
02 URTU
01 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin IP/PNS III a/b IV B 1
03 Banum PNS II/I - 1
3
03 SUBBAGRENMIN
01 Kasubbagrenmin AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3
04 SUBBAGOPSNAL
01 Kasubbagopsnal AKBP III A 1
02 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
3 4 5 6 7
03 Banum BA/PNS II/I - 1
3
05 SUBDIT
01 Kasubdit KOMBES POL II B 3
02 Kanit AKBP III A 15
03 Kasubnit KOMPOL III B 30
04 Panit AKP IV A 30
05 Banit BA - 30
06 Banum pada Subnit PNS II/I - 6
114
14 SATRESMOB
01 Kasatresmob KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kanit AKBP III A 3
04 Panit AKP IV A 9
05 Banit BA - 45
59
REKAPITULASI DAFTAR SUSUNAN PERSONEL (DSP) BARESKRIM POLRI
NO UNIT ORGANISASI POLRI PNS JML KET KOMJEN IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KOMPOL AKP IP BA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN 1 1 - - - - - -
- - 0 2
2. TAUD - - - - 1 1 - - - 2 1 - 2 3 5
3. URKEU - - - - - - - - - 0 1 4 4 9 9
4. ROWASSIDIK - - 1 2 4 3 - -
- 4 4 14
5. RORENMIN - - 1 4 8 6 2 - - 21 6 - 10 16 37
6. ROBINOPSNAL - - 1 5 12 11 22 - 24 75 6 - 12 18 93
7. ROKORWAS PPNS - - 1 4 8 8 - - - 21 5 2 10 17 38
8. DITTIPIDUM - - 1 5 22 23 20 - 18 89 - 1 13 14 103
9. DITTIPIDEKSUS - - 1 6 27 28 25 1 25 113 - - 13 13 126
10. DITTIPIDNARKOBA - - 1 6 27 29 25 2 77 167 - 3 15 18 185
11. DITTIPIDTER - - 1 6 27 28 25 - 25 112 - 1 13 14 126
12. DITTIPIDSIBER - - 1 4 17 17 15 1 26 81 - - 9 9 90
13. DITTIPID PPA DAN PPO - - 1 4 17 32 30 - 27 111 1 1 12 14 125
14. SATRESMOB - - - 1 3 1 9 - 45 59 - - - 0 59
JUMLAH 1 1 10 47 173 187 173 4 267 863 20 12 117 149
1.012
Paraf:
1. Konseptor/Karolemtala: .....
2. Waastamarena Kapolri :
…..
3. Astamarena Kapolri : .....
4. Kadivkum Polri :
.....
5. Kasetum Polri : .....
6. Wakapolri :
.....
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
2.1. Struktur Organisasi Puslabfor Bareskrim Polri
3.1. Daftar Susunan Personel (DSP) Puslabfor Bareskrim Polri
DAFTAR SUSUNAN PERSONEL PUSLABFOR BARESKRIM POLRI
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
UNSUR PIMPINAN
17.2 00 PIMPINAN
01 Kapuslabfor BRIGJEN II A 1
1
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN & PELAKSANAAN STAF
01 URKEU
01 Kaurkeu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin IP/PNS III a/b IV B 4
03 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
9
02 SET
01 Ses KOMBES POL II B 1
02 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 2
04 Kasubbagren AKBP III A 1
05 Kasubbagsumda AKBP III A 1
06 Kasubbagbinfung AKBP III A 1
07 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 6
3 4 5 6 7
08 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
16
03 BAGJEMENMUT
01 Kabagjemenmut KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbaginstal AKBP III A 1
04 Kasubbagbangmet AKBP III A 1
05 Kasubbagstanmut AKBP III A 1
06 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 3
07 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
11
UNSUR PELAKSANA UTAMA
04 BIDDOKUPALFOR
01 Kabiddokupalfor KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbiddokpal AKBP III A 1
04 Kasubbidupal AKBP III A 1
05 Kasubbidprodcet AKBP III A 1
06 Kaur KOMPOL/PNS IV a/b III B 3
07 Paur AKP/PNS c/d IV A 6
08 Pamin PNS III a/b IV B 3
09 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
20
3 4 5 6 7
05 BIDBALMETFOR
01 Kabidbalmetfor KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbidsenpi AKBP III A 1
04 Kasubbidhandak AKBP III A 1
05 Kasubbidmetal AKBP III A 1
06 Kaur KOMPOL/PNS IV a/b III B 3
07 Paur AKP/PNS c/d IV A 6
08 Pamin PNS III a/b IV B 3
09 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
20
06 BIDFISKOMFOR
01 Kabidfiskomfor KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbiddeteksus AKBP III A 1
04 Kasubbidlakabakar AKBP III A 1
05 Kasubbidkomfor AKBP III A 1
06 Kaur KOMPOL/PNS IV a/b III B 3
07 Paur AKP/PNS III c/d IV A 6
08 Pamin PNS III a/b IV B 3
09 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
20
07 BIDKIMBIOFOR
01 Kabidkimbiofor KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
3 4 5 6 7
03 Kasubbidkim AKBP III A 1
04 Kasubbidbioser AKBP III A 1
05 Kasubbidtokling AKBP III A 1
06 Kaur KOMPOL/PNS IV a/b III B 3
07 Paur AKP/PNS III c/d IV A 6
08 Pamin PNS III a/b IV B 3
09 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
20
08 BIDNARKOBAFOR
01 Kabidnarkobafor KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1 1
03 Kasubbidnarko AKBP III A 1 1
04 Kasubbidpsiko AKBP III A 1
05 Kasubbidbaya AKBP III A 1
06 Kaur KOMPOL/PNS IV a/b III B 3
07 Paur AKP/PNS III c/d IV A 6
08 Pamin PNS III a/b IV B 3 1
09 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
20
REKAPITULASI DAFTAR SUSUNAN PERSONEL (DSP) PUSLABFOR BARESKRIM POLRI
NO UNIT ORGANISASI POLRI PNS JML KET KOMJEN IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KOMPOL AKP IP BA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN
1
1
0 1
2. SET
1 3 6
10 1
5 6 16
3. URKEU
1 4 4 9 9
4. BAGJEMENMUT
1 3 4
8
3 3 11
5. BIDDUKOPALFOR
1 3 3 6
13 1 3 3 7 20
6. BIDBALMETFOR
1 3 3 6
13 1 3 3 7 20
7. BIDFISIKOMFOR
1 3 3 6
13 1 3 3 7 20
8. BIDKIMBIOFOR
1 3 3 6
13 1 3 3 7 20
9. BIDNARKOBAFOR
1 3 3 6
13 1 3 3 7 20
0 0 1 7 21 25 30 0 0 84 7 19 27 53 137
Paraf:
1. Konseptor/Karolemtala: .....
2. Waastamarena Kapolri :
…..
3. Astamarena Kapolri : .....
4. Kadivkum Polri :
.....
5. Kasetum Polri : .....
6. Wakapolri :
.....
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
2.2. Struktur Organisasi Pusiknas Bareskrim Polri
3.2. Daftar Susunan Personel (DSP) Pusiknas Bareskrim Polri DAFTAR SUSUNAN PERSONEL PUSIKNAS POLRI
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
UNSUR PIMPINAN
18.3 00 PIMPINAN
01 Kapusiknas BRIGJEN II A 1
1
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN & PELAKSANAAN STAF
01 URKEU
01 Kaurkeu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 4
03 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
9
02 SET
01 Ses KOMBES POL II B 1
02 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 2
04 Kasubbagren AKBP III A 1
05 Kasubbagsumda AKBP III A 1
06 Kasubbagbinfung AKBP III A 1
07 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 6
3 4 5 6 7
08 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
16
UNSUR PELAKSANA UTAMA
03 BIDBANGSIS
01 Kabidbangsis KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbidaplik AKBP III A 1
04 Kasubbidjaring AKBP III A 1
05 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
06 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
07 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
10
04 BIDYANINFOKRIM
01 Kabidyaninfokrim KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbidwasdastik AKBP III A 1
04 Kasubbidyaninfo AKBP III A 1
05 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
06 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
07 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
10
05 BIDKERMA
01 Kabidkerma KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbidtarinskemkom AKBP III A 1
04 Kasubbidtarneg AKBP III A 1
05 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
06 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
3 4 5 6 7
07 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
10
06 BID PDAKT
01 Kabid PDAKT KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin PNS IV a/b III B 1
03 Tim analis KOMBES POL II B 8
10
REKAPITULASI DAFTAR SUSUNAN PERSONEL (DSP) PUSIKNAS BARESKRIM POLRI
NO UNIT ORGANISASI POLRI PNS JML KET KOMJEN IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KOMPOL AKP IP BA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN
1
1
0 1
2. SET
1 3 6
10 1
5 6 16
3. URKEU
1 4 4 9 9
4. BIDBANGSIS
1 2 2
5 1 2 2 5 10
5. BIDYANINFOKRIM
1 2 2
5 1 2 2 5 10
6. BIDKERMA
1 2 2
5 1 2 2 5 10
7. BID PDAKT
9
9 1
1 10
0 0 1 13 9 12 0 0 0 35 6 10 15 31 66
Paraf:
1. Konseptor/Karolemtala: .....
2. Waastamarena Kapolri :
…..
3. Astamarena Kapolri : .....
4. Kadivkum Polri :
.....
5. Kasetum Polri : .....
6. Wakapolri :
.....
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
2.3. Struktur Organisasi Pusident Bareskrim Polri.
3.3. Daftar Susunan Personel (DSP) Pusident Bareskrim Polri DAFTAR SUSUNAN PERSONEL PUSIDENT BARESKRIM POLRI
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB 1 2 3 4 5 6 7
UNSUR PIMPINAN
18.4 00 PIMPINAN
01 Kapusident BRIGJEN II A 1
1
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN DAN PELAKSANAAN STAF
01 URKEU
01 Kaurkeu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 4
03 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
9
02 SET
01 Ses KOMBES POL II B 1
02 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Banum BA/PNS II/I - 2
04 Kasubbagren AKBP III A 1
05 Kasubbagsumda AKBP III A 1
06 Kasubbagbinfung AKBP III A 1
07 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 6
3 4 5 6 7
08 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
16
03 BAGSISINFO
01 Kabagsisinfo KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbaginfosiri AKBP III A 1
04 Kasubbagsiskom AKBP III A 1
05 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
06 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 4
10
UNSUR PELAKSANA UTAMA
04 BIDDAKTIUM
01 Kabiddaktium KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbidprosiri AKBP III A 1
04 Kasubbiddoksiri AKBP III A 1
05 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 4
06 Pamin PNS III a/b IV B 2
07 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
12
05 BIDDAKTIKRIM
01 Kabiddaktikrim KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbiddokidentkrim AKBP III A 1
04 Kasubbidriksasiri AKBP III A 1
05 Kasubbidolah TKP AKBP III A 1
06 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 6
07 Pamin PNS III a/b IV B 3
3 4 5 6 7
08 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 3
17
06 BIDTOPOL
01 Kabidtopol KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbidavis AKBP III A 1
04 Kasubbiddenjah AKBP III A 1
05 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 4
06 Pamin PNS III a/b IV B 2
07 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 2
12
REKAPITULASI DAFTAR SUSUNAN PERSONEL (DSP) PUSIDENT BARESKRIM POLRI
NO UNIT ORGANISASI POLRI PNS JML KET KOMJEN IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KOMPOL AKP IP BA JML IV III II/I JML
1. PIMPINAN
1
1
0 1
2. SET
1 3 6
10 1
5 6 16
3. URKEU
1 4 4 9 9
4. BAGSISINFO
1 2 2
5 1
4 5 10
5. BIDDAKTIUM
1 2 4
7 1 2 2 5 12
6. BIDDAKTIKRIM
1 3 6
10 1 3 3 7 17
7. BIDTOPOL
1 2 4
7 1 2 2 5 12
0 0 1 5 12 22 0 0 0 40 6 11 20 37 77
Paraf:
1. Konseptor/Karolemtala: .....
2. Waastamarena Kapolri :
…..
3. Astamarena Kapolri : .....
4. Kadivkum Polri :
.....
5. Kasetum Polri : .....
6. Wakapolri :
.....
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
LAMPIRAN XVIIIA PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA
NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA
KORTASTIPIDKOR POLRI
1. Organisasi dan Tata Kerja
a. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi:
1) Kortastipidkor Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolri;
2) Kortastipidkor Polri bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi;
3) dalam melaksanakan tugas, Kortastipidkor Polri menyelenggarakan fungsi:
a) penyusunan perencanaan program dan anggaran, penyelenggaraan manajemen personel dan logistik serta pembinaan fungsi;
b) perencanaan pengendalian dan analisis dan evaluasi operasi terhadap tindak pidana korupsi, pengelolaan tahanan dan barang bukti serta fungsi dukungan bidang hukum dan hubungan masyarakat;
c) pengawasan administrasi penyidikan dari laporan masyarakat, pelaksanaan koordinasi, supervisi, audit dan reviu tindak pidana korupsi, serta bantuan teknis;
d) perumusan kebijakan dalam rangka upaya pemberantasan korupsi melalui kegiatan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi serta penelusuran dan pengamanan aset terhadap pengelolaan keuangan pemerintah pusat, pengelolaan keuangan pemerintah daerah, kekayaan negara, penerimaan negara dan non keuangan negara;
e) pembinaan dan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang melalui kegiatan identifikasi, aksi, monitoring, evaluasi dan penilaian kepatuhan serta kerjasama dan kemitraan;
f) pembinaan dan penyelenggaraan penindakan tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang melalui kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pemerintah pusat, pengelolaan keuangan daerah, kekayaan negara, penerimaan negara dan nonkeuangan negara;
g) penyelenggaraan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang melalui kegiatan pengelolaan layanan dan sistem pengaduan, penelusuran dan pengamanan aset;
h) pemberian dukungan kepada satuan tugas kewilayahan dalam bentuk bimbingan teknis maupun kekuatan dalam tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, tindak pidana suap dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi;
b. Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab 1) Unsur Pimpinan a) Kakortastipidkor Polri merupakan unsur pimpinan pada Kortastipidkor Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolri;
b) Kakortastipidkor Polri bertugas memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan satuan organisasi dalam lingkungan Kortastipidkor Polri serta memberikan pertimbangan dan saran kepada Kapolri;
c) dalam melaksanakan tugas, Kakortastipidkor Polri dibantu oleh Wakakortastipidkor Polri, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kakortastipidkor Polri; dan d) Wakakortastipidkor Polri bertugas membantu Kakortastipidkor Polri dalam mengoordinir dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf satuan organisasi Kortastipidkor Polri dan dalam batas kewenangannya memimpin Kortastipidkor Polri dalam hal Kakortastipidkor Polri berhalangan sementara dalam menjalankan tugas.
2) Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf a) Bagrenmin:
(1) Bagrenmin merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf yang berada di bawah Kakortastipidkor Polri;
2) Bagrenmin bertugas menyusun perencanaan program dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik serta pembinaan fungsi;
(3) dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin menyelenggarakan fungsi:
(a) penyusunan dokumen perencanaan program dan anggaran;
(b) penyiapan pembinaan dan perawatan fungsi sumber daya manusia dan logistik; dan (c) penyiapan perumusan dan pengembangan sistem dan metode, serta peningkatan kemampuan personel;
(4) dalam melaksanakan tugas, Bagrenmin dibantu oleh:
(a) Subbagren, yang bertugas:
i. menyusun dan menyiapkan perumusan perencanaan program dan anggaran;
ii.
mengarahkan, mengawasi penggunaan dan pelaksanaan anggaran; dan iii.
menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
(b) Subbagsumda, yang bertugas:
i. melakukan penyiapan pembinaan karier personel; dan ii.
melakukan penyiapan perawatan dan kesejahteraan personel;
iii.
melakukan penyiapan pembinaan fungsi logistik; dan iv.
melaksanakan pendataan administrasi logistik, inventarisasi BMN;
(c) Subbagbinfung, yang bertugas:
i. menyiapkan perumusan dan mengembangkan sistem dan metode;
ii.
melakukan penyiapan pembinaan organisasi dan peningkatan kemampuan personel; dan iii.
melakukan koordinasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri (RBP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
(d) Urmin;
b) Bagops:
(1) Bagops merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf di bawah Kakortastipidkor Polri;
(2) Bagops bertugas merencanakan pengendalian, analisis dan evaluasi operasi terhadap tindak pidana korupsi, mengelola tahanan dan barang bukti serta dukungan bidang hukum dan hubungan masyarakat;
(3) dalam melaksanakan tugas, Bagops menyelenggarakan fungsi:
(a) perencanaan pengendalian operasi terhadap tindak pidana korupsi;
(b) pelaksanaan analisis dan evaluasi kegiatan operasi tindak pidana korupsi;
(c) pengelolaan tahanan dan barang bukti;
(d) pelaksanaan dukungan bidang hukum; dan (e) pelaksanaan fungsi kehumasan;
(4) dalam melaksanakan tugas, Bagops dibantu oleh:
(a) Subbagrendalops, yang bertugas merencanakan dan mengendalikan operasi terhadap tindak pidana korupsi;
(b) Subbaganev, yang bertugas melakukan penyiapan analisis dan evaluasi terhadap operasi terhadap tindak pidana korupsi;
(c) Subbagkumtah, yang bertugas;
i. melakukan pengkajian putusan dan produk hukum serta memberikan saran pendapat hukum kepada Kakortastipidkor terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi;
ii.
melakukan pemeliharaan dan perawatan tahanan serta pengelolaan barang bukti; dan iii.
melakukan penyiapan fungsi kehumasan dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID);
(d) Urmin;
c) Bagwasbantek:
(1) Bagwasbantek merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf yang berada di bawah Kakortastipidkor Polri;
(2) Bagwasbantek bertugas melaksanakan penerimaan dan reviu laporan pengaduan tentang penyimpangan internal (whistle blower) serta komplain dan/atau keluhan atas kinerja penyidik maupun layanan publik, melaksanakan koordinasi, supervisi, audit dan reviu perkara serta bantuan teknis di lingkungan Kortastipidkor dan satuan tugas kewilayahan;
(3) dalam melaksanakan tugas, Bagwasbantek menyelenggarakan fungsi:
(a) penerimaan laporan pengaduan tentang penyimpangan internal (whistle blower) serta komplain dan/atau keluhan atas kinerja penyidik maupun layanan publik;
(b) pelaksanaan koordinasi, supervisi, audit dan reviu perkara korupsi, suap dan pencucian uang;
(c) pelaksanaan penyiapan perumusan dan pengembangan kebijakan di bidang teknologi informasi kepolisian serta pemberian dukungan bantuan teknis di lingkungan Kortastipidkor Polri dan satuan tugas kewilayahan.
(4) dalam melaksanakan tugas, Bagwasbantek dibantu oleh:
(a) Subbagmindik, yang bertugas melakukan penerimaan dan reviu laporan pengaduan tentang penyimpangan internal (whistle blower) serta komplain dan/atau keluhan atas kinerja penyidik maupun layanan publik;
(b) Subbagkorsup, yang bertugas melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi, suap dan pencucian uang;
(c) Subbagbantek, yang bertugas melakukan penyiapan perumusan dan pengembangan kebijakan di bidang teknologi informasi kepolisian serta memberikan dukungan bantuan teknis di lingkungan Kortastipidkor dan satuan tugas kewilayahan;
(d) Urmin;
d) Taud;
e) Sikeu.
3) Unsur Pelaksana Utama a) Ditcegah:
(1) Ditcegah merupakan unsur pelaksana utama Kortastipidkor Polri yang berada di bawah Kakortastipidkor Polri;
(2) Ditcegah dipimpin oleh Direktur Pencegahan (Dircegah) dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakakortastipidkor Polri;
(3) Dalam melaksanakan tugas Dircegah dibantu oleh Wakil Direktur Pencegahan (Wadircegah);
(4) Ditcegah bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi;
(5) dalam melaksanakan tugas Ditcegah menyelenggarakan fungsi:
(a) pelaksanaan identifikasi dan aksi dalam rangka pencegahan korupsi, suap, dan pencucian uang;
(b) pelaksanaan monitoring evaluasi dan kepatuhan dalam rangka pencegahan korupsi, suap, dan pencucian uang; dan (c) pelaksanaan kerja sama dan kemitraan dalam rangka pencegahan korupsi, suap, dan pencucian uang.
(6) dalam melaksanakan tugas, Ditcegah dibantu oleh:
(a) Wakil Direktorat, yang bertugas membantu Dircegah dalam mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan memimpin direktorat dalam hal direktur berhalangan.
(b) Subdit I, yang bertugas:
i. mengkoordinasikan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan deteksi dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui kegiatan pengumpulan data, dokumen, keterangan, dan informasi;
ii.
melaksanakan analisis atas data, dokumen, keterangan, dan informasi, serta laporan hasil audit internal atau eksternal instansi terkait;
iii.
melaksanakan tindakan deteksi atas praktik gratifikasi, melakukan pengendalian gratifikasi dan pemanfaatan atas catatan harta kekayaan personel;
iv.
melaksanakan pengkajian terhadap kebijakan layanan dan tata kelola publik dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi;
v. memberikan saran dan rekomendasi kepada instansi terkait dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi; dan vi.
melaksanakan pendampingan terhadap instansi terkait dalam rangka pelaksanaan pencegahan korupsi;
(c) Subdit II, yang bertugas:
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas upaya pencegahan korupsi yang diterapkan;
ii.
melaksanakan penilaian terhadap upaya pencegahan korupsi melalui evaluasi kepatuhan atas program pada area rawan korupsi;
iii.
melaksanakan kegiatan inspeksi bersama APIP terhadap layanan dan tata kelola publik dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi;
(d) Subdit III, yang bertugas:
i. melaksanakan dan mengkoordinasikan kerja sama dengan institusi dalam negeri atau luar negeri baik bilateral maupun multilateral dalam rangka mendukung upaya pencegahan, penindakan, penelusuran dan pengamanan asset tindak pidana korupsi;
ii.
melaksanakan fasilitasi kerja sama untuk mendapatkan bantuan hukum internasional dalam upaya pencegahan, penindakan dan pengembalian aset di luar negeri;
iii.
mendukung pelaksanaan pendidikan budaya anti korupsi kepada masyarakat iv.
melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan kampanye dan sosialisasi pemberantasan korupsi; dan
v. membangun jaringan kolaborasi dengan sektor bisnis, masyarakat sipil, civitas akademika, organisasi kemasyarakatan, lembaga internasional dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka upaya pemberantasan korupsi;
(e) Urtu;
b) Dittindak:
(1) Dittindak merupakan unsur pelaksana utama Kortastipidkor Polri yang berada di bawah Kakortastipidkor Polri;
(2) Dittindak dipimpin oleh Direktur Penindakan (Dirtindak) dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari- hari di bawah kendali Wakakortastipidkor Polri;
(3) Dalam melaksanakan tugas Dirtindak dibantu oleh Wakil Direktur Penindakan (Wadirtindak);
(4) Dittindak bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang;
(5) dalam melaksanakan tugas Dittindak menyelenggarakan fungsi:
(a) pelaksanaan kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dari hasil analisis laporan/pengaduan masyarakat, dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi;
(b) pelaksanaan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan atas dugaan tindak pidana korupsi, dan pelaksanaan tindakan upaya paksa dalam kaitannya dengan penyidikan tindak pidana korupsi;
(c) permintaan informasi dari instansi/kementerian/ lembaga perihal data, dokumen pendukung atas dugaan tindak pidana korupsi;
(d) pelaksanaan gelar perkara hasil penyelidikan;
(e) pelaksanaan koordinasi dengan pihak-pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka penyelidikan dan penyidikan bersama dalam tindak pidana korupsi;
(f) permintaan bantuan ahli untuk mendukung penyidikan tindak pidana korupsi; dan (g) pengajuan permintaan penyadapan untuk mendapatkan bukti elektronik yang diperlukan dalam proses penyidikan;
(6) dalam melaksanakan tugas, Dittindak dibantu oleh:
(a) Wakil Direktorat, yang bertugas membantu Dirtindak dalam mengendalikan pelaksanaan
tugas di bidang penindakan dan memimpin direktorat dalam hal direktur berhalangan.
(b) Subdit I, yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan keuangan pemerintah pusat serta penerimaan negara;
(c) Subdit II, yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta penerimaan negara;
(d) Subdit III, yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada kekayaan negara;
(e) Subdit IV, yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang yang tidak terkait dengan keuangan negara (nonkeuangan negara); dan (f) Urtu;
c) Dit P2A:
(1) Dit
P2A merupakan unsur pelaksana utama Kortastipidkor Polri yang berada di bawah Kakortastipidkor Polri;
(2) Dit P2A dipimpin oleh Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Dir P2A) dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakakortastipidkor Polri.
(3) Dalam melaksanakan tugas Dir P2A dibantu oleh Wakil Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (Wadir P2A).
(4) Dit P2A bertugas melaksanakan Pengelolaan Layanan dan Sistem Pengaduan, penelusuran aset dan pengamanan aset terkait tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang;
(5) dalam melaksanakan tugas, Dit P2A menyelenggarakan fungsi:
(a) Pengelolaan Layanan dan Sistem Pengaduan (PLSP);
(b) pelaksanaan penelusuran aset; dan (c) pelaksanaan pengamanan aset;
(6) dalam melaksanakan tugas, Dit P2A dibantu oleh:
(a) Wakil Direktorat, yang bertugas membantu Dir P2A dalam mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang penelusuran dan pengamanan aset serta memimpin direktorat dalam hal direktur berhalangan.
(b) Subdit I, yang bertugas:
i. melaksanakan layanan pengaduan terkait tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang;
ii.
melaksanakan kegiatan penerimaan, penelaahan, verifikasi dan penyusunan laporan hasil telaah dan verifikasi atas
pengaduan terkait tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang; dan iii.
melaksanakan pengembangan sistem pengaduan terkait tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang;
(c) Subdit II, yang bertugas:
i. melaksanakan identifikasi dan penelusuran aset yang dilakukan melalui rangkaian tindakan kepolisian terhadap aset, orang, dan kegiatan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang; dan ii.
melaksanakan kegiatan analisis data, dokumen, informasi dan bukti elektronik yang terkait dengan korupsi, suap dan pencucian uang;
(d) Subdit III, yang bertugas:
i. melaksanakan monitoring dengan rangkaian tindakan kepolisian termasuk penyadapan telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan digital forensik;
dan ii.
melaksanakan pengamanan dan pengelolaan aset melalui rangkaian tindakan kepolisian terhadap aset yang berasal dari penanganan tindak pidana korupsi, suap dan pencucian uang;
(e) Urtu;
c. Lain-lain 1) Sikeu bertugas melakukan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
2) Taud bertugas melakukan administrasi ketatausahaan dan urusan dalam;
3) Urtu bertugas melakukan fungsi perencanaan program pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam, termasuk administrasi personel dan materiil; dan 4) Urmin bertugas melakukan urusan administrasi umum;
d. Tata Kerja 1) dalam melaksanakan tugasnya, Kakortastipidkor Polri wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga lain;
2) pimpinan unit kerja di lingkungan Kortastipidkor Polri wajib:
a) mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) mengelola sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien serta meningkatkan kemampuan dan daya gunanya;
c) menjamin ketertiban administrasi keuangan dan perbendaharaan baik yang diadakan melalui APBN maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) mengarahkan perencanaan bidang fungsi dan mengawasi pelaksanaannya; dan e) menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan.
2. Struktur Organisasi Kortastipidkor Polri
3. Daftar Susunan Personel (DSP) Kortastipidkor Polri
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
UNSUR PIMPINAN
00 PIMPINAN
01 Kakortastipidkor Polri IRJEN POL I B 1
02 Wakakortastipidkor Polri BRIGJEN POL II A 1
2
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN DAN PELAKSANAN STAF
01 SIKEU
01 Kasikeu AKBP/PNS IV b III A 1
02 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 4
03 Bamin/Banum BA/PNS II/I - 6
11
02 TAUD
01 Kataud KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
02 Pamin AKP/PNS III c/d IV A 3
03 Banum BA/PNS II/I - 5
9
03 BAGRENMIN
01 Kabagrenmin KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
03 Kasubbagren AKBP III A 1
04 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
05 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
06 Banum BA/PNS II/I
2
07 Kasubbagsumda AKBP III A 1
08 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
09 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
10 Banum BA/PNS II/I
2
11 Kasubbagbinfung AKBP III A 1
12 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
13 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
14 Banum BA/PNS II/I
2
23
04 BAGOPS
01 Kabagops KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbagrendalops AKBP III A 1
04 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
05 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
06 Banum BA/PNS II/I
2
07 Kasubbaganev AKBP III A 1
08 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
09 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
10 Banum BA/PNS II/I
2
11 Kasubbagkumtah AKBP III A 1
12 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
13 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
14 Banum BA/PNS II/I
2
23
05 BAGWASBANTEK
01 Kabagwasbantek KOMBES POL II B 1
02 Kaurmin KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
03 Kasubbagmindik AKBP III A 1
04 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
05 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
06 Banum BA/PNS II/I
2
07 Kasubbagkorsup AKBP III A 1
08 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
09 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
10 Banum BA/PNS II/I
2
11 Kasubbagbantek AKBP III A 1
12 Paur KOMPOL/PNS IV a/b III B 2
13 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
14 Banum BA/PNS II/I
2
23
UNSUR PELAKSANA UTAMA
01 DITCEGAH
01 Dircegah BRIGJEN POL II A 1
02 Wadir KOMBES POL II B 1
03 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
04 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
05 Banum BA/PNS II/I - 2
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
06 Kasubdit KOMBES POL II B 3
07 Kanit AKBP III A 15
08 Kasubnit KOMPOL/PNS IV a/b III B 15
09 Panit AKP IV A 15
10 Banit BA
15
70
02 DITTINDAK
01 Dirtindak BRIGJEN POL II A 1
02 Wadir KOMBES POL II B 1
03 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
04 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
05 Banum BA/PNS II/I
2
06 Kasubdit KOMBES POL II B 4
07 Kanit AKBP III A 20
08 Kasubnit KOMPOL III B 20
09 Panit AKP IV A 40
10 Banit BA
20
111
03 DIT P2A
01 Dir P2A BRIGJEN POL II A 1
02 Wadir KOMBES POL II B 1
03 Kaurtu KOMPOL/PNS IV a/b III B 1
04 Pamin IP/PNS III a/b IV B 2
05 Banum BA/PNS II/I
2
06 Kasubdit KOMBES POL II B 3
07 Kanit AKBP III A 15
NOMOR URAIAN PANGKAT ESELON JUMLAH KETERANGAN UNIT JAB
08 Kasubnit KOMPOL III B 15
09 Panit AKP IV A 15
10 Banit BA
15
70
342
REKAPITULASI DAFTAR SUSUNAN PERSONEL KORTASTIPIDKOR POLRI
NO UNIT ORGANISASI POLRI PNS JUML KET IRJEN BRIGJEN KBP AKBP KOMPOL AKP IP BA JUML IV III II JUML
1 PIMPINAN 1 1
2
0 2
2 SIKEU
1
2
3 6
2 3 5 11
3 TAUD
1 3
3 7
2 2 9
4 BAGRENMIN
1 3 4
3 3 14 3 3 3 9 23
5 BAGOPS
1 3 4
3 3 14 3 3 3 9 23
6 BAGWASBANTEK
1 3 4
3 3 14 3 3 3 9 23
7 DITCEGAH
1 4 15 10 15 1 15 61 6 1 2 9 70
8 DITTINDAK
1 5 20 21 40 1 20 108
1 2 3 111
9 DIT P2A
1 4 15 16 15 1 15 67
1 2 3 70
JUMLAH
1 4 16 60 60 75 12 65 293 15 14 20 49 342
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LISTYO SIGIT PRABOWO
Paraf:
1. Konseptor/Karolemtala: .....
2. Waastamarena Kapolri :
…..
3. Astamarena Kapolri : .....
4. Kadivkum Polri :
.....
5. Kasetum Polri : .....
6. Wakapolri :
.....
Paraf:
1. Konseptor/Karolemtala: .....
2. Waastamarena Kapolri :
…..
3. Astamarena Kapolri : .....
4. Kadivkum Polri :
.....
5. Kasetum Polri : .....
6. Wakapolri
:
.....