Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan dan penggunaan Hanjar di lingkungan Lemdik Polri, sebagai berikut :
a. untuk kepentingan tenaga pendidik di Secapa dan Selapa, Hanjar disimpan oleh Departemen yang membidangi materi dalam bentuk paket pelajaran, sedangkan di Pusdik, Sepolwan, Sebasa dan SPN Polda oleh Kabagjarlat atau Kaopsjarlat;
b. untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, Hanjar disimpan pada unit kerja yang menangani hanjar; dan
c. untuk kepentingan siswa di Lemdik Polri, penggunaannya harus seizin Kepala Departemen atau Kabagjarlat yang ada di Lemdik.
(2) Di luar lingkungan Lemdik Polri, pengeluaran Hanjar harus berdasarkan permintaan secara resmi dan diizinkan oleh Kalemdik atau Kalemdiklat Polri.
Koreksi Anda
