Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pembuatan NSS adalah :
a. Kepala Departemen atau Koordinator Tenaga Pendidik mengajukan usul kepada Kalemdik untuk membentuk kelompok kerja NSS;
b. Kalemdik membentuk kelompok kerja NSS dan kelompok kerja diketuai oleh Seslemdik yang beranggotakan unsur Lemdik serta pihak- pihak lain yang berkompeten sesuai bidang studi yang dibahas; dan
c. atas saran kelompok kerja, Kalemdik dapat mengesahkan NSS dengan Keputusan Kalemdik.
(2) Prosedur pembuatan NS adalah :
a. Kalemdiklat Polri membentuk kelompok kerja untuk membahas NSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. kelompok kerja diketuai oleh Direktur Pembinaan Pendidikan Lemdiklat Polri yang beranggotakan Staf Lemdiklat Polri, Tenaga Pendidik Pusdik/Sekolah/ SPN dan Pembina Fungsi terkait serta unsur pengguna di kewilayahan yaitu Polres atau Polsek; dan
c. setelah diadakan pengeditan, naskah hasil kelompok kerja disahkan menjadi NS dan ditandatangani oleh Kalemdiklat Polri.
Koreksi Anda
