Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Hanjar adalah : a. sebagai pedoman bagi peserta didik untuk mengawali, mengetahui dan memahami kunci-kunci atau prinsip-prinsip pelajaran yang akan diterima; b. memperlancar kegiatan belajar mengajar di kelas; c. memperlancar proses interaksi antara tenaga pendidik dengan peserta didik dalam membahas mata pelajarannya; dan d. memotivasi peserta didik untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
Koreksi Anda