Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tujuan Hanjar adalah :
a. sebagai pedoman bagi peserta didik untuk mengawali, mengetahui dan memahami kunci-kunci atau prinsip-prinsip pelajaran yang akan diterima;
b. memperlancar kegiatan belajar mengajar di kelas;
c. memperlancar proses interaksi antara tenaga pendidik dengan peserta didik dalam membahas mata pelajarannya; dan
d. memotivasi peserta didik untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
Koreksi Anda
