Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kalender Pendidikan disusun oleh Lemdiklat Polri dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(2) Kalender Pendidikan terdiri dari :
a. waktu pendidikan, yang mengacu pada Keputusan Kapolri tentang program dan kalender pendidikan Polri;
b. minggu efektif belajar adalah jumlah minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran selama pendidikan pada setiap jenis pendidikan;
c. waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu; dan
d. waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak ada kegiatan pembelajaran terjadwal pada masing-masing lembaga pendidikan.
(3) Waktu libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berbentuk hari libur keagamaan dan hari-hari besar nasional.
(4) Hari libur khusus sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kalemdiklat Polri.
Koreksi Anda
