Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kalender Pendidikan disusun oleh Lemdiklat Polri dan ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (2) Kalender Pendidikan terdiri dari : a. waktu pendidikan, yang mengacu pada Keputusan Kapolri tentang program dan kalender pendidikan Polri; b. minggu efektif belajar adalah jumlah minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran selama pendidikan pada setiap jenis pendidikan; c. waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu; dan d. waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak ada kegiatan pembelajaran terjadwal pada masing-masing lembaga pendidikan. (3) Waktu libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berbentuk hari libur keagamaan dan hari-hari besar nasional. (4) Hari libur khusus sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Kalemdiklat Polri.
Koreksi Anda