Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui rencana pembelajaran setiap mata pelajaran pada masing-masing jenis pendidikan disusun silabus. (2) Silabus disusun dan dikembangkan oleh Tenaga Pendidik atau team Tenaga Pendidik mata pelajaran. (3) Dalam silabus berisi : a. nama mata pelajaran; b. kode mata pelajaran; c. jumlah jam pelajaran; d. standar kompetensi; e. kompetensi dasar; f. indikator hasil belajar; g. materi pokok pembelajaran; h. kegiatan pembelajaran; i. sumber/bahan/alat belajar; dan j. penilaian. (4) Pengisian silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kalemdiklat Polri. (5) Tabel silabus Diktukbrig Polri, Dikbangum dan Dikbangspes, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda