Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran dalam rangka mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Lama program pembelajaran didasarkan pada substansi materi kurikulum dengan ketentuan : a. 1 (satu) bulan adalah 200 (dua ratus) jam pembelajaran; b. 1 (satu) minggu atau 6 (enam) hari kerja adalah 50 (lima puluh) sampai dengan 58 (lima puluh delapan) jam pembelajaran; c. 1 (satu) hari adalah 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) jam pembelajaran; dan d. 1 (satu) jam pembelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit.
Koreksi Anda