Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur kurikulum meliputi : a. rumpun mata pelajaran dan jenis mata pelajaran; b. jumlah jam pelajaran untuk rumpun mata pelajaran dan jenis mata pelajaran; c. tahapan pembelajaran; dan d. keterangan. (2) Tabel struktur kurikulum Diktukbrig Polri, Dikbangum dan Dikbangspes sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda