Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Struktur kurikulum meliputi :
a. rumpun mata pelajaran dan jenis mata pelajaran;
b. jumlah jam pelajaran untuk rumpun mata pelajaran dan jenis mata pelajaran;
c. tahapan pembelajaran; dan
d. keterangan.
(2) Tabel struktur kurikulum Diktukbrig Polri, Dikbangum dan Dikbangspes sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Koreksi Anda
