Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cakupan pada masing-masing rumpun mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dijabarkan ke dalam beberapa jenis mata pelajaran dengan memperhatikan tujuan pendidikan dan standar kompetensi lulusan.
Koreksi Anda