Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Cakupan mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi :
a. cakupan pengantar atau orientasi pendidikan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri/Lemdik, proses pembelajaran dan pengasuhan/pembinaan serta memperoleh data awal tentang kesehatan dan kesiapan fisik peserta didik;
b. cakupan rumpun mata pelajaran pembinaan kepribadian pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki karakter dan kepribadian sesuai Kode Etik Polri serta senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari;
c. cakupan rumpun mata pelajaran pengetahuan kepolisian pada Diktukbrip, dimaksudkan untuk mengenal dan memperoleh kompetensi dasar tugas operasional kepolisian baik fungsi reserse, lantas, intel, bimmas serta mampu menerapkan tugas fungsi Samapta, Polair, Poludara dan Brimob dalam pelaksanaan tugas sebagai Brigadir Polisi;
d. cakupan rumpun mata pengetahuan kepolisian pada Selabrip, dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi lanjut tugas kepolisian, pada bidang
operasional dan pembinaan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan tugas sebagai Inspektur/Perwira Polisi;
e. cakupan rumpun mata pelajaran pengetahuan dan keterampilan fungsi kepolisian pada Dikbangspes, dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar dan lanjutan sesuai jenis pendidikan fungsi teknis kepolisian yang diikuti, sehingga peserta didik mampu menerapkan secara profesional dan proporsional dalam pelaksanaan tugas;
f. cakupan rumpun mata pelajaran manajemen pada Selabrip, dimaksudkan untuk memperoleh pengetahuan manajerial secara umum, sehingga peserta didik mampu merencanakan, melaksanakan, melakukan pengawasan dan pengendalian serta mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sebagai manajer tingkat dasar;
g. cakupan rumpun mata pelajaran manajemen pada Selains, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan manajerial peserta didik sehingga mampu merencanakan, melaksanakan, melakukan pengawasan dan pengendalian serta mampu mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sebagai manajer tingkat menengah;
h. cakupan rumpun mata pelajaran hukum perundang-undangan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk memperoleh wawasan dan pemahaman tentang hak, kewajiban, sanksi hukum dan ketentuan lain yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum;
i. cakupan rumpun mata pelajaran organisasi dan administrasi pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk mengenal dan memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Polri serta bentuk administrasi yang berlaku di lingkungan Polri sehingga peserta didik dapat menyesuaikannya dalam pelaksanaan tugas;
j. cakupan rumpun mata pelajaran ilmu sosial pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk memperoleh wawasan tentang ilmu-ilmu sosial yang berkaitan dan mendukung pelaksanaan tugas Polri;
k. cakupan rumpun mata pelajaran kesamaptaan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk membentuk dan meningkatkan potensi fisik, menanamkan sikap disiplin dan kerja sama serta mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas; dan
l. cakupan rumpun mata pelajaran latihan pada semua jenis pendidikan, dimaksudkan untuk mempraktekkan pengetahuan dan keterampilan yang
telah diterima dalam proses pembelajaran, baik dalam bentuk simulasi, latihan teknis dan latihan kerja.
Koreksi Anda
