Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Fungsi kurikulum bagi pendidikan yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan dan sebagai pedoman dalam mengatur
kegiatan sehari-hari.
(2) Fungsi kurikulum bagi tataran tingkat pendidikan yaitu sebagai pemeliharaan proses pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia Polri.
(3) Fungsi kurikulum bagi pengguna hasil didik adalah sebagai keikutsertaan dalam memperlancar pelaksanaan program pendidikan dan kritik yang membangun dalam penyempurnaan program yang serasi.
(4) Program Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Koreksi Anda
