Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam proses pembelajaran pada Diktuk dan Dikbang di lingkungan Lemdiklat Polri, diperlukan standar 10 (sepuluh) komponen pendidikan, yaitu: a. kurikulum; b. hanjar; c. peserta didik; d. tenaga pendidik; e. tenaga Kependidikan; f. metode; g. fasilitas pendidikan; h. alins/alongins; i. evaluasi; dan j. anggaran.
Koreksi Anda