Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Standar kompetensi lulusan Dikbangspes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sebagai berikut :
a. memiliki sikap dan perilaku serta moral sebagai anggota Polri sesuai Kode Etik Profesi Polri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b. memahami dan terampil melaksanakan teknik dan taktik fungsi teknis operasional kepolisian sesuai jenis pendidikan;
c. memahami dan terampil melaksanakan tugas di bidang pembinaan kepolisian sesuai jenis pendidikan; dan
d. memahami hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
