Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi lulusan Diktukbrip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah :
a. mampu menampilkan sikap dan perilaku sesuai Kode Etik Polri yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur dengan menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas;
b. memahami dan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknis dan taktis tugas kepolisian tertentu; dan
c. memiliki kesamaptaan dan kesiapan dalam berbagai pelaksanaan tugas kepolisian.
Koreksi Anda
