Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Kompetensi lulusan Diktukbrip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah : a. mampu menampilkan sikap dan perilaku sesuai Kode Etik Polri yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur dengan menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas; b. memahami dan mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan teknis dan taktis tugas kepolisian tertentu; dan c. memiliki kesamaptaan dan kesiapan dalam berbagai pelaksanaan tugas kepolisian.
Koreksi Anda