Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 20 Tahun 2007 | Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN PEMBENTUKAN DAN PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Diktuk Brigadir Polisi (Diktukbrip) bertujuan untuk membentuk Brigadir Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan teknis dan taktis kepolisian yang mahir, terpuji dan patuh hukum. (2) Dikbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari : a. Dikbangum; dan b. Dikbangspes. (3) Dikbangum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari : a. Sekolah Lanjutan Brigadir Polisi (Selabrip) atau Sekolah Calon Perwira (Secapa), bertujuan untuk membentuk Brigadir Polri terpilih menjadi Inspektur Polri yang memiliki sikap perilaku sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menguasai pengetahuan dan keterampilan sebagai penyelia terdepan pada manajer tingkat dasar; dan b. Sekolah Lanjutan Inspektur Polisi (Selains) atau Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), bertujuan untuk menghasilkan Inspektur Polri yang mampu melaksanakan tugas selaku manajer kepolisian tingkat menengah dan sebagai pemimpin staf secara profesional. (4) Dikbangspes sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam melaksanakan tugas fungsi teknis operasional maupun pembinaaan kepolisian secara profesional.
Koreksi Anda