Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI KEPOLISIAN KHUSUS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Diklat Polsus dan PPNS yang diselenggarakan di tingkat Pusat dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Departemen/Instansi/Badan/BUMN mengajukan rencana diklat Polsus dan PPNS ke Deops Kapolri c.q.
Karo Binpolsus PPNS Polri;
b. Karo Binpolsus PPNS Sdeops Polri mengirim surat permintaan penyelenggaraan diklat Polsus dan PPNS, tentang rencana anggaran biaya dan penjadwalan waktu diklat ke Lemdiklat Polri;
c. Kalemdiklat Polri mempelajari dan menjawab permintaan diklat terkait dengan tanggal/waktu pelaksanaan diklat, rincian anggaran biaya dan tempat diklat ke Biro Binpolsus PPNS Polri;
d. Biro Binpolsus PPNS Polri melaksanakan rapat koordinasi kesiapan diklat yang diikuti oleh Departemen/Instansi/Badan/BUMN, Lemdiklat Polri dan Pusdik Polri; dan
e. Kepala Lemdiklat Polri menerbitkan Surat Perintah tentang Penyelenggaraan diklat Polsus dan PPNS kepada Lembaga/Pusat Pendidikan Polri.
(2) Diklat Polsus dan PPNS yang diselenggarakan di tingkat kewilayahan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Dinas/Instansi/Badan/BUMN mengajukan rencana diklat Polsus dan PPNS ke Kapolda c.q. Karo Binamitra dengan tembusan Karo Binpolsus PPNS Polri;
b. Kapolda c.q. Karo Binamitra mengirim surat kepada Kepala SPN tentang penyelenggaraan diklat;
c. Kepala SPN menjawab permintaan diklat terkait dengan tanggal/waktu pelaksanaan diklat, rincian anggaran biaya dan tempat diklat ke Kapolda c.q. Karo Binamitra;
d. Karo Binamitra melaksanakan rapat koordinasi kesiapan diklat yang diikuti oleh Dinas/Instansi/Badan/BUMN dan Kepala SPN; dan
e. Kapolda menerbitkan Surat Perintah tentang Penyelenggaraan diklat Polsus dan PPNS kepada Kepala SPN dengan tembusan Karo Binpolsus PPNS Polri.
Koreksi Anda
